Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komitmen Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam menuntaskan kasus Soeharto makin diragukan. Me-nurut- Ke-tua Komisi Bidang Hukum dan Per-undangan- DPR RI, Trimedya Panjaitan, beleid Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) menyalahi kesepakatan rapat kerja antara kedua pihak pada 20 Februari 2006. ”Ke-simpulan rapat kerja saat itu jelas menyebutkan Jaksa Agung akan menuntaskan kasus Soeharto,” kata Trimedya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo