Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saya WNI keturunan Cina (ikut ayah) mengajukan permohonan memperoleh surat bukti kewarganegaraan RI (SBKRI) melalui Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, 1 Agustus 1988, dan dicatat dengan nomor 17/1988. Tapi, pada 9 Juli 1996, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan RI. Pada pasal 4 ayat 2 disebutkan, "Bagi warga negara Republik Indonesia .…" Dan pada pasal 5 tertulis, "Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan ...."
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo