Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Vonis Daan Bisa Menjerat Hamid

2 Oktober 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anda, apakah vonis atas mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara dapat menjerat Hamid Awaludin?
(20-27 September 2006)
Ya
65,18%234
Tidak
30,36%109
Tidak tahu
4,46%16
Total100%359

Apakah Hamid Awaludin akan lolos dari jerat hukum setelah vonis Daan Dimara? Sebagian besar pembaca Tempo Interaktif, dalam jajak pendapat sepanjang pekan lalu, meyakini vonis bersalah terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mempermudah aparat untuk menjerat Hamid. ”Dalam standar normal, vonis atas Daan dapat menjerat Hamid Awaludin,” ujar Yohanes R. Koroh, responden di Buntok, Kalimantan Tengah.

Daan divonis penjara empat tahun oleh pengadilan korupsi pada pertengahan September lalu. Tapi vonis itu memicu kontroversi. Soalnya, yang dinyatakan terbukti cuma dakwaan korupsi dalam pembuat­an segel surat suara pemilu legislatif 2004, tapi Daan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pembuatan segel surat suara pemilihan presiden. Jika vonisnya cuma itu, ada kemungkinan Hamid akan bebas.

Hamid bebas? Dengarlah kata Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tum­pak Hatarongan Panggabean. ”Jika un­sur korupsi dalam proyek pemilu pre­siden tahap I dan II tak terbukti, keter­libatan Hamid juga tak terbukti,” katanya. Alasannya, tuduhan Daan bahwa Hamid memimpin rapat untuk menentukan harga segel surat suara pada 14 Juni 2004 itu adalah untuk pemilihan presiden, bukan pemilu legislatif.

Maka KPK mengajukan banding terhadap vonis Daan. Maksudnya agar pengadil­an mengakui korupsi tidak hanya terjadi pada pengadaan segel pemilu legislatif, tapi juga pada pemilu presiden. ”Seharusnya itu (korupsi di pemilu presiden) terbukti dulu,” ujar Tumpak kepada Koran Tempo, ”baru Hamid bisa dikaitkan.”

Tapi bagi responden urusannya sederhana saja. Kalau sampai Hamid lolos, berarti KPK gagal. ”Sekarang kita ingin melihat sejauh mana kredibilitas KPK,” ujar Yohanes. Apalagi, seperti dikatakan oleh pengacara Daan, Erich S. Paat, Hamid juga bisa dijerat dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

Indikator Pekan Ini: Hak pilih anggota TNI kembali diper­soalkan. TNI menginginkan hak politik itu, tapi DPR ragu. Anggota Komisi Pertahanan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Suripto, misalnya, khawatir prajurit hanya memilih partai sesuai dengan kehendak atasan. Namun kekhawatiran itu ditepis Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto. Dia berjanji hak pilih TNI akan mengacu kepada, ”Persatuan dan kesatuan, kenetralan pada pilihan, dan menjaga solidaritas TNI.”

Di tengah ”tawarmenawar” antara TNI dan Dewan, pemerintah bersikap netral. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Komisi Pertahanan dan Komisi Hukum DPR RI. ”Terserah, akan diberikan pada 2009 atau 2014,” ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono. Setujukah Anda hak pilih TNI diberikan pada Pemilihan Umum 2009? Kami tunggu ja­waban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus