Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, apakah vonis atas mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara dapat menjerat Hamid Awaludin? (20-27 September 2006) | ||
Ya | ||
65,18% | 234 | |
Tidak | ||
30,36% | 109 | |
Tidak tahu | ||
4,46% | 16 | |
Total | 100% | 359 |
Apakah Hamid Awaludin akan lolos dari jerat hukum setelah vonis Daan Dimara? Sebagian besar pembaca Tempo Interaktif, dalam jajak pendapat sepanjang pekan lalu, meyakini vonis bersalah terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mempermudah aparat untuk menjerat Hamid. ”Dalam standar normal, vonis atas Daan dapat menjerat Hamid Awaludin,” ujar Yohanes R. Koroh, responden di Buntok, Kalimantan Tengah.
Daan divonis penjara empat tahun oleh pengadilan korupsi pada pertengahan September lalu. Tapi vonis itu memicu kontroversi. Soalnya, yang dinyatakan terbukti cuma dakwaan korupsi dalam pembuatan segel surat suara pemilu legislatif 2004, tapi Daan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pembuatan segel surat suara pemilihan presiden. Jika vonisnya cuma itu, ada kemungkinan Hamid akan bebas.
Hamid bebas? Dengarlah kata Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean. ”Jika unsur korupsi dalam proyek pemilu presiden tahap I dan II tak terbukti, keterlibatan Hamid juga tak terbukti,” katanya. Alasannya, tuduhan Daan bahwa Hamid memimpin rapat untuk menentukan harga segel surat suara pada 14 Juni 2004 itu adalah untuk pemilihan presiden, bukan pemilu legislatif.
Maka KPK mengajukan banding terhadap vonis Daan. Maksudnya agar pengadilan mengakui korupsi tidak hanya terjadi pada pengadaan segel pemilu legislatif, tapi juga pada pemilu presiden. ”Seharusnya itu (korupsi di pemilu presiden) terbukti dulu,” ujar Tumpak kepada Koran Tempo, ”baru Hamid bisa dikaitkan.”
Tapi bagi responden urusannya sederhana saja. Kalau sampai Hamid lolos, berarti KPK gagal. ”Sekarang kita ingin melihat sejauh mana kredibilitas KPK,” ujar Yohanes. Apalagi, seperti dikatakan oleh pengacara Daan, Erich S. Paat, Hamid juga bisa dijerat dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.
Indikator Pekan Ini: Hak pilih anggota TNI kembali dipersoalkan. TNI menginginkan hak politik itu, tapi DPR ragu. Anggota Komisi Pertahanan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Suripto, misalnya, khawatir prajurit hanya memilih partai sesuai dengan kehendak atasan. Namun kekhawatiran itu ditepis Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto. Dia berjanji hak pilih TNI akan mengacu kepada, ”Persatuan dan kesatuan, kenetralan pada pilihan, dan menjaga solidaritas TNI.” Di tengah ”tawarmenawar” antara TNI dan Dewan, pemerintah bersikap netral. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Komisi Pertahanan dan Komisi Hukum DPR RI. ”Terserah, akan diberikan pada 2009 atau 2014,” ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono. Setujukah Anda hak pilih TNI diberikan pada Pemilihan Umum 2009? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo