Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung sejak Rabu, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ada sejumlah produk teknologi yang selama ini lekat dengan Firli Bahuri. Yang paling menonjol adalah helikopter mewah yang membawanya pulang kampung pada pertengahan 2020 lalu. Soal helikopter mewah ini, Indonesia Corruption Watch pernah melaporkannya ke Dewan Pengawas pada Jumat, 11 Juni 2021.
Kasus heli ini pertama kali mencuat lewat laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewas pada Juni 2020. Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Firli dengan dugaan menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.
Dewas memulai sidang etik laporan itu pada Agustus 2020. Selama sidang sejumlah saksi diperiksa, termasuk Boyamin dan Firli. Rangkaian sidang etik berjalan selama hampir dua bulan, hingga akhirnya sidang putusan digelar pada 24 September 2020.
Dewas memvonis Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 kepada mantan Kepala Polda Sumatera Selatan itu. "Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di kantornya, Kamis, 24 September 2021. Dewas meminta Firli tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan helikopter mewah itu digunakan Firli bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020. Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja. Helikopter itu disewa Rp7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.
Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena ia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan. Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat membacakan keterangan Firli mengatakan bahwa Firli merasa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut.
Atas putusan itu, Firli menerimanya. "Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli.
Produk teknologi lain yang juga dimiliki oleh Firli adalah mobil dan sepeda motor. Perihal kendaraan ini telah masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Pada 2021, Firli melaporkan hartanya sebesar Rp 20,7 miliar. Kemudian pada 2022, hartanya menjadi Rp 22,8 miliar.
Ini rincian alat transportasi milik Firli Bahuri:
1. Motor Honda Vario tahun 2007, hasil sendiri Rp 2,5 juta.
2. Motor Yamaha N-MAX tahun 2016, Hasil Sendiri Rp 15 juta.
3. Mobil Toyota Innova Venturrer 2.0 AT tahun 2019, hasil sendiri Rp 292 juta.
4. Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021, hasil sendiri Rp 593 juta.
5. Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012, hasil sendiri Rp 850 juta.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.