TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin mengancam akan mengadukan majelis hakim pimpinan Dharwati Ningsih ke Komisi Yudisial jika mengizinkan saksi kliennya, Mindo Rosalina Manulang, diperiksa secara telekonferensi. “Kami akan lapor ke KY,” kata salah satu pengacara Nazar, Elza Syarief, Senin pagi, 16 Januari 2012.
Dengan melapor ke Komisi Yudisial, Elza berharap ada perwakilan Komisi tersebut yang hadir dan memantau langsung jalannya persidangan. Sebab, ia menduga pemeriksaan via telekonferensi hanya upaya untuk menutupi identitas Bos Besar dan Ketua Besar. “Kalau tetap diperiksa telekonferensi, kami minta Pengadilan Tinggi menggugurkan keterangan Rosa.”
Nazar hari ini akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI. Dua sidangnya sebelum ini ditunda lantaran bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu mengeluh sakit. Sidang sedianya mengagendakan pemeriksaan tiga saksi, yakni dua pejabat PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi dan Muhammad El Idris, serta Rosa.
Rosa kemungkinan akan menjalani pemeriksaan secara telekonferensi. Terpidana 2,5 tahun kasus yang sama itu mengaku tiga kali mendapat ancaman di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ancaman diduga ada kaitannya dengan rencana Rosa membuka identitas "Bos Besar" dan "Ketua Besar". Ia kini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penasihat hukum Nazar lainnya, Junimart Girsang, menambahkan, mestinya Komisi Pemberantasan Korupsi mengevaluasi terlebih dulu kebenaran aduan Rosa. Baru setelah itu menyetujui Rosa dilindungi LPSK. “KPK harusnya memposisikan diri secara obyektif dan profesional,” ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Nazaruddin Sebut Pengancam Rosa adalah Bos Besar
Yuk, Belajar Kamus Nazaruddin
Mengaku Masih Sakit, Nazar Tetap Disidang
Ditunggu Bersaksi Soal 'Bos Besar', Nazar Sakit
Nazar Sebut Anas "Bos Besar"
Nazaruddin Terus Sudutkan Anas dan Angelina