Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Nazaruddin Adukan Yulianis ke Polisi  

image-gnews
Yulianis, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlit dengan terdakwa El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Yulianis, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlit dengan terdakwa El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:- Yulianis, saksi kunci kasus wisma atlet yang menjerat Muhammad Nazaruddin, diduga menjadi tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Direktur Keuangan Grup Permai Neneng Sri Wahyuni, yang juga istri Nazaruddin.

Kasus ini diadukan oleh pengacara Nazaruddin, Elza Syarif, kepada kepolisian beberapa waktu lalu. "Ya, dia tersangka kasus pemalsuan tanda tangan (Neneng). Nanti ada beberapa laporan soal dia," katanya via pesan pendek kepada Tempo tadi malam.

Elza tak menyebutkan kapan dia melaporkan Yulianis ke polisi. Ia juga tak menjelaskan detil kasus pemalsuan itu serta kaitannya dengan Nazarudddin, kliennya dalam perkara suap Rp 4,6 miliar proyek wisma atlet.

Pengacara Yulianis, Ignatius Supriadi, belum bisa dihubungi untuk ditanya perihal status tersangka kliennya. Telepon selulernya tak aktif ketika dihubungi.

Dalam sidang terdakwa Nazaruddin kemarin bekas Staf Keuangan Grup Permai, Oktarina Fury, menguatkan fakta tentang aliran dana ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010. "Saya ke Bandung membawa uang," katanya dalam sidang terdakwa perkara suap proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kemarin.

Oktarina menceritakan kala itu ia diperintah oleh Direktur Keuangan Grup Permai yang juga istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, untuk mengantar uang ke Bandung. Ia membawa uang tunai Rp 30 miliar dan US$ 5 juta yang mayoritas diambil dari brankas operasional perusahaan. Sedangkan fulus US$ 3 juta di antaranya adalah sumbangan dari pihak luar. "Bu Neneng bilangnya itu acara ulang tahun Demokrat."

Menurut wanita yang kini bercadar ini, bagian Keuangan Grup Permai mengurus pengadaan itu selama dua pekan. Uang asing US$ 2 juta dibeli dua kali dengan rupiah, sedangkan US$ 3 juta diperoleh secara tunai. Okta mengaku tak tahu siapa penyumbangnya. "Yang mencatat Bu Yulianis, saya terima saja," ucapnya di depan Ketua Majelis Hakim Dharnawati Ningsih. Okta mengaku berangkat ke lokasi kongres bersama Wakil Direktur Keuangan Yulianis yang telah bersaksi di pengadilan dua hari lalu. Neneng berangkat lebih dulu bersama sejumlah pegawai, seperti Dadang, Devi, Neni, serta Dede.

Kesaksian Okta memperkuat keterangan Yulianis bahwa ia pernah membawa uang tunai Rp 30 miliar dan US$ 5 juta ke Kongres Demokrat dengan mobil boks, Honda CRV, Nissan X-Trail, Toyota serta Fortuner dengan pengawalan polisi.

Menurut Yulianis, juga ada uang tunai khusus untuk dua kandidat ketua umum, yakni Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng, masing-masing Rp 100 juta dan Rp 150 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi Mallarangeng, yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga, telah menampik menerima uang itu. Ia meminta orang yang menuduhnya memerinci siapa yang menerima uang itu, di mana, dan kapan diserahkan.

Adapun Ketua Umum Demokrat Anas Urbaingrum kemarin menyatakan menyerahkan masalah ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Prinsipnya proses hukum serahkan kepada lembaga hukum. Kalau proses hukum dipandu oleh opini, apalagi opini yang manipulatif, akan terjadi pengadilan opini," kata Anas di arena Rembug Nasional Saudagar Nahdlatul Ulama di Hotel Grand City, Surabaya.

Nazaruddin, yang bekas Bendahara Umum Demokrat, didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar karena memuluskan PT Duta Graha Indah menggarap proyek pembangunan wisma atlet di Palembang senilai Rp 191 miliar. Tiga terdakwa lain sudah divonis, yakni Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang, dan Mohammad El Idris.

Dalam sidang kemarin, Okta juga mengungkapkan anggota Badan Anggaran DPR dari PDI Perjuangan, Wayan Koster, menerima uang fee dari salah satu perusahaan Grup Permai dalam proyek di sejumlah universitas negeri. "(Koster) Pernah menerima fee dari proyek universitas," katanya menjawab pertanyaan jaksa I Kadek Wiradana. Tapi, ia mengaku lupa berapa jumlah uang itu. Yang pasti berupa dolar Amerika Serikat. "Uang keluar dari kas perusahaan atas persetujuan Pak Nazaruddin."

Tempo menghubungi Koster kemarin. Namun, ia tak menjawab panggilan. Sidang kemarin juga menghadirkan staf Permai Grup, Luthfi, sebagai saksi. Luthfi, bersama Dadang, yang mengantarkan uang US$ 1,1 juta ke DPR untuk meloloskan proyek wisma atlet.

ISMA S | FATKHURROHMAN T | FRANSISCO R | JOBPIE S

Berita Terkait
Sopir Yulianis Akui Antar Duit ke Wayan Koster
Okta Kerap Bertemu Anas di Grup Permai
Oktarina Pernah Dipaksa Nazar Jadi Direktur
Okta Juga Sebut Rp 30 Miliar ke Kongres Demokrat
Koster Disebut Terima Fee dari Proyek Universitas
Bercadar, Nazar Ragukan “Keaslian” Oktarina
Anas Tersudut, Demokrat Limbung
Yulianis Sebut Anggota DPR Kecipratan US$ 1,1 Juta
Yulianis: Saya Antar Uang ke Kongres Demokrat
Cara Nazar Angkut Duit Ke Kongres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.