Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nunun: Demi Allah, Ibu Miranda Pernah Minta Tolong Saya

image-gnews
Terdakwa Nunun Nurbaeti mendengarkan kesaksian Miranda Gultom dalam persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (09/04). TEMPO/Seto Wardhana. 20120409.
Terdakwa Nunun Nurbaeti mendengarkan kesaksian Miranda Gultom dalam persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (09/04). TEMPO/Seto Wardhana. 20120409.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nunun Nurbaetie, istri mantan wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, terlihat menahan kecewa melihat gaya bicara Miranda Swaray Goeltom saat bersaksi untuk dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nunun yang kini menjadi terdakwa kasus cek pelawat untuk memenangkan Miranda pada tahun 2004 sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu mengaku sedih melihat Miranda seperti tak kenal akrab dengan dirinya. Padahal, Miranda pernah datang ke rumahnya di Cipete pada Juni 2004 dan meminta dia membantunya memenangkan pemilihan itu.

Menurut Nunun, ia pernah dimintai tolong Miranda untuk mengatur pertemuan dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 menjelang pemilihan DGS BI di Senayan. Keterangan itu sesuai dengan yang dijelaskan Nunun dalam Berita Acara Pemeriksaan dirinya selaku tersangka.

"Saya bersumpah, demi Allah, Ibu (Miranda) pernah meminta tolong saya untuk menemukan Ibu dengan kawan-kawan DPR di rumah saya di Cipete," kata Nunun saat memberi keterangan Miranda selaku saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 April 2012.

Pertemuan itu dihadiri tiga politikus, yakni Paskah Suzeta dan Hamka Yandhu dari Partai Golkar dan Endin J. Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan. Dalam pertemuan itu, kata Nunun, Miranda minta agar dia dimenangkan dalam uji kepatutan dan kelayakan DGS BI oleh Komisi Keuangan DPR. "Demi Allah pula Ibu bertemu mereka dan minta agar Ibu diloloslan dalam fit and proper test," ujar Nunun.

Nunun sendiri mengaku bangga bisa mengenalkan Miranda ke kenalannya di Senayan. Apalagi, setelah itu Miranda terpilih sebagai DGS BI. "Saya bangga bisa membantu mengenalkan Ibu ke mereka. Tapi saya enggak menyangka (sekarang) saya bisa duduk di sini sebagai terdakwa," kata dia.

Saat mendengar keterangan Nunun tersebut, Miranda hanya mengangguk-angguk sembari melempar tatapan serius ke istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun tersebut. Ia sendiri membantah soal pertemuan Cipete dengan Hamka, Paskah, dan Endin yang disebut-sebut membahas pencalonan dirinya.

Adapun saat diperiksa sebagai saksi hari ini, Miranda mengakui kenal dengan Nunun dari sejumlah acara sosialita. Dosen Fakultas Ekonomi UI itu pun tak membantah minta dukungan Nunun dalam pemilihan DGS BI. Namun, kata Miranda, dukungan yang dia harap bukan berupa sokongan duit, melainkan doa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal pertemuan Cipete, Miranda membantahnya. Ia mengklaim, dalam beberapa kali kunjungannya ke rumah Nunun, tak sekali pun bertemu dengan anggota Dewan. Apalagi, sampai meminta dukungan untuk seleksi uji kepatutan dan kelayakan di Senayan. "Tidak ada (bahasan soal pencalonan). Bu Nunun tidak pernah menawarkan, saya juga tidak pernah meminta," ujarnya.

Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari lalu. Namun hingga saat ini, ia belum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Miranda disangka menyuap anggota DPR periode 1999-2004 dengan 480 lembar cek pelawat Bank Internasional Indonesia senilai Rp 24 miliar. Cek itu diduga untuk memenangkan dirinya sebagai DGS BI.

Dari persidangan, terungkap cek tersebut diterbitkan BII atas permintaan Bank Artha Graha. Bank milik pengusaha Tomi Winata itu meminta cek pelawat ke BII setelah ada permohonan dari PT First Mujur Plantation and Insustry. Hingga saat ini, belum terungkap bagaimana cek PT FMPI bisa ada di tangan anggota Dewan.

ISMA SAVITRI

Berita terkait
Senyum Nunun untuk Miranda
Miranda Tak Tahu Ihwal Cek Pelawat
Miranda Akui Berinisiatif Temui Anggota Dewan 
Nunun: Miranda Datang ke Cipete Minta Menang 
Dianggap Teman Biasa oleh Miranda, Nunun Kecewa 
Miranda Akui Pertemuan dengan Dua Fraksi DPR
Selain Miranda, 4 Tokoh Ini Bersaksi untuk Nunun  
Miranda Goeltom Bersaksi untuk Nunun Hari Ini 
Miranda Menjadi Saksi Terakhir untuk Nunun
PDIP Bantah Mega Instruksikan Pilih Miranda  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pidato pembuka saat Indonesia Investment Forum 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.


Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Terdakwa Miranda Swaray Gultom ketika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012. Miranda dihukum 3 tahun penjara dan denda 100 juta  karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Dok TEMPO/Seto Wardhana.
Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.


Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Mantan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom, menaiki mobilnya usai berkunjung ke kompleks Istana, Jakarta, 23 Juni 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.