TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, ditahan di Rutan Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional ini akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak Jumat 27 April 2012.
Angelina disangka pasal korupsi dalam pelaksanaan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 dan 2011. Kasus Kementerian Pendidikan ini terkait dengan proyek di sejumlah univesitas di Indonesia. KPK menyangka Angelina berdasarkan bukti persidangan terdakwa Nazaruddin.
Juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat 27 April 2012, mengatakan KPK menduga ada aliran dana yang diterima Angie dalam proyek-proyek di dua kementerian tadi. “Berapanya belum. Tapi dengan bukti yang ada KPK menetapkan AS sebagai tersangka. Dan hari ini kami tahan untuk 20 hari,” kata Johan Budi.
Angelina disangka dengan Pasal 12 a dan b undang-undang korupsi dan Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Angelina, anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, sebelumnya menyatakan belum tahu mengenai kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Angie hari ini diperiksa selama lebih dari enam jam. Pengacaranya menyatakan Angelina tak mengetahui kasus yang menjeratnya. "Angie enggak tahu. Saya juga enggak tahu. Sekarang kami menunggu hasil pemeriksaan, mudah-mudahan ada penjelasan," ujar pengacara Angie, Teuku Nasrullah.
RUSMAN P | WANTO
Berita Terkait
Pengacara Nasrullah Belum Tahu Kasus Angie
Kekuatan Cinta Lucky untuk Angie
Dipilih Angie, Pengacara Nasrullah Terenyuh
Angie ke KPK Didampingi Muji
Sebelum Diperiksa KPK, Angie Gelar Pengajian
Marzuki Alie: Komisi I Tidak Pesiar
Menteri Marty: Tak Ada Pengambilan Organ Tubuh TKI
Kejaksaan Akan Periksa Tersangka Chevron di KBRI
Angelina 'Angie' Sondakh Ditahan KPK