TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP merasa telah membuktikan lembaganya mengusut kelanjutan kasus Wisma Atlet. “Penahanan ini membantah KPK stop di Nazaruddin, tapi lanjut ke AS,” katanya dalam konferensi pers di KPK, Jumat, 27 April 2012.
Menurut Johan, penahanan Angie dilakukan karena pihaknya telah memiliki bukti cukup untuk menahan AS yang merupakan akronim dari Angelina Sondakh. Johan mengatakan KPK menemukan aliran dana ke mantan Puteri Indonesia itu terkait dengan kasus Wisma Atlet. Namun Johan tidak menyebutkan jumlah aliran dana itu.
Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh ditahan KPK selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2012. Angelina merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Wisma Atlet SEA Games, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Pendidikan Nasional 2010 dan 2011.
Namanya diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi ini. Hari ini Angie diperiksa oleh KPK sebagai tersangka suap Rp 5 miliar dan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional.
Anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat ini sebelumnya menyatakan belum tahu mengenai kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus tersebut dan kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Angie sudah diperiksa selama lebih dari enam jam.
MITRA TARIGAN
Berita Terkait
Angie: Saya Lillahi Taala...
Angelina 'Angie' Sondakh Ditahan di Salemba
Alasan KPK Tahan Angie
Seputar Kasus Dugaan Korupsi Angelina 'Angie'
Angelina 'Angie' Sondakh Ditahan KPK
Pengacara Nasrullah Belum Tahu Kasus Angie