TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kuat ada jejak-jejak para tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, di ruang kerja Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Karena alasan itu, penyidik Komisi menggeledah ruang kerja Dada di Balai Kota, Senin sore, 25 Maret 2013.
"Diduga di situ ada jejak-jejak atau bukti-bukti terkait tersangka HN, AT, dan TH," kata Juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
HN adalah Herry Nurhayat, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung. AT adalah Asep Triyana dan TH yaitu Toto Hutagalung, dua orang yang diduga sebagai perantara ke Setyabudi. Mereka menjadi tersangka pemberi suap kepada hakim Setyabudi.
Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap tangan Setyabudi di ruang kerjanya karena menerima suap Rp 150 juta dari Asep pada Jumat pekan lalu. Asep dan Herry Nurhayat pun ikut ditangkap. Tak luput, uang Rp 350 juta di mobil Asep disita KPK. Seorang petugas keamanan pengadilan, Pupung, juga diboyong ke KPK, namun dia dilepas karena hanya berstatus saksi. (Baca: Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri)
Kecuali Pupung, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. Setya Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a, b atau c, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Asep, Herry dan Toto diduga melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 UU yang sama. KPK sudah menahan ketiga tersangka, kecuali Toto yang gagal ditangkap pada Jumat lalu.
Komisi menduga kuat pemberian suap tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan dana bantuan sosial anggaran 2009 dan 2010 yang persidangannya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Setya Budi menjabat sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota majelis Ramlah Comel dan Jojo Johari. Tujuh terdakwa dari pejabat Pemkot Bandung dalam kasus korupsi tersebut divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama 4 tahun penjara.
Johan mengatakan, Toto berperan sebagai pemberi pesan kepada Asep, yang kemudian memberikan duit suap kepada Setyabudi. Tetapi Johan tak memastikan jika uang di tangan Asep tersebut berasal dari Toto. "Apakah TH ini yang berinisiatif sendiri atau ada pihak-pihak lain yang menyuruh dia, itu yang sedang kami dalami," kata Johan.
Dia juga menegaskan, kasus suap tersebut masih mungkin berkembang, baik penyuap maupun penerima suap. Indikasi adanya penerima suap lain adalah ditemukannya uang Rp 350 juta di mobil Asep. "Kami sedang kembangkan, apakah ada kemungkinan penerima lainnya atau tidak," kata Johan.
Selain di ruang kerja Dada Rosada, KPK menggeledah enam tempat terpisah di Bandung, yaitu di ruangan Setya Budi, ruangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, ruang panitera, ruang kerja, dan rumah Herry Nurhayat, serta ruang kerja Pupung. Johan mengatakan belum mengetahui hasil penggeledahan tersebut.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terpopuler:
Penyerbuan LP Cebongan Bermula dari Saling Pandang
Operasi Buntut Kuda Penjara Cebongan Sleman
Lihat Teman Satu Sel Didor, Napi Cebongan Trauma
Ini Kronologi Penyerbuan Cebongan Versi Kontras
Tak Ada Kudeta, Hanya Pembagian Sembako