Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani angkat bicara merespons tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen oleh kalangan buruh. Menurut dia, besar kenaikan upah itu akan sangat menyulitkan perusahaan. Apalagi pada tahun 2022, perusahaan masih terpukul oleh ketidakstabilan perekonomian.
“Tahun 2022 ini sudah terjadi PHK lebih dari 80 ribu karyawan. Itu data yang masuk asosiasi. Artinya data yang di lapangan masih sangat mungkin lebih besar daripada itu,” ujar Ajib dalam siaran Market Review di IDX Channel, Rabu, 9 November 2022.
Kenaikan hingga 13 persen, kata Ajib, juga tidak ideal. Sebab, bila mengacu Undang-undang Cipta Kerja, formulasi kenaikan upah didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Sementara proyeksi pertumbuhan ekonomi akhir tahun 2023 berada di angka 5,2 hingga 5,4 persen.
Baca: Gelombang PHK, BPS Catat Industri Tekstil Kehilangan 50 Ribu Pekerja
“Kalau kita asumsikan inflasi tumbuh 4 persen, maka sebenarnya paling rasional untuk menaikkan upah di tahun 2023 nanti adalah di kisaran 8 sampai 9 persen,” kata Ajib.
Ajib membeberkan bahwa saat ini pengusaha tengah kesulitan menghadapi kenaikan harga pokok penjualan (HPP). Hal tersebut lantaran kebijakan pemerintah fiskal menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada bulan April, serta mengurangi subsidi bahan bakar minyak atau BBM pada bulan September kemarin.
“Belum lagi kebijakan moneter di mana selama tiga bulan berturut-turut pemerintah menaikkan suku bunga acuan. Agustus naik 25 basis poin, September naik 50 basis poin, dan Oktober kembali naik 50 basis poin,” ujar Ajib.
Kendati begitu, Ajib juga menyadari adanya kebutuhan karyawan untuk mendapatkan kehidupan layak dari sandang, pangan, dan papan, termasuk kebutuhan kesehatan maupun transportasi. Oleh sebab itu, Ajib mengatakan perlu ditemukan jalan keluar dari masalah ini.
Selanjutnya: “Sebenarnya ada tiga hal penting. Pertama...,"
“Sebenarnya ada tiga hal penting. Pertama, kita harus ikut regulasi. Kedua, membangun komunikasi, serta melakukan sosialisasi dengan optimal,” ujar Ajib.
“Ketiga poin itu akan menjadi jaminan jalinan hubungan yang baik antara pemberi kerja dan karyawan,” imbuhnya.
Adapun tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen sudah disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sejak jauh-jauh hari. Terlebih setelah ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan III tahun 2023.
“Dengan capaian ini, KSPI memandang tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen layak untuk dipenuhi,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI, Kahar S. Cahyono, kepada Tempo, Rabu, 9 November 2022.
Untuk memperjuangkan tuntutan kenaikan upah minimum 13 persen tersebut, Kahar mengatakan pihaknya akan melakukan rangkaian aksi mulai 10 hingga 21 November 2022—ketika gubernur mengumumkan UMP 2023. “Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami mempersiapkan aksi mogok nasional pada bulan Desember,” ujar Kahar.
Baca juga: Tren PHK Naik, Kemnaker Minta Pengusaha Melakukan Cara Berikut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini