Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cegah Penyimpangan, Harus Ada Tim Kawal Alokasi Dana Desa

Komisi II DPR mengusulkan penyaluran dan alokasi dana desa "dikawal" oleh tim pendamping guna menghindari adanya potensi penyimpangan.

5 Mei 2015 | 15.24 WIB

Keindahan alam yang disajikan di danau Situ Cisanti di Gunung Wayang, Desa Tarumajaya, Kertasari, Bandung, Jawa Barat, 14 Desember 2014. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Keindahan alam yang disajikan di danau Situ Cisanti di Gunung Wayang, Desa Tarumajaya, Kertasari, Bandung, Jawa Barat, 14 Desember 2014. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR mengusulkan penyaluran dan alokasi dana desa "dikawal" oleh tim pendamping guna menghindari adanya potensi penyimpangan.

"Saat ini sudah ada sekitar 35 ribu tenaga pendamping alumni dari program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin, 4 Mei 2015.

Menurut Lukman, jumlah 35 ribu orang tenaga pendamping itu akan disebar ke setiap kecamatan di seluruh Indonesia dan masing-masing kecamatan akan ditempatkan dua pendamping. Berikutnya, pemerintah melalui Kementerian Desa akan merekrut lagi sebanyak 50 ribu tenaga pendamping untuk ditempatkan di desa-desa.

"Dana desa, operasionalnya seperti penyaluran dana PNPM, tapi skalanya lebih luas dan alokasi anggarannya berjalan setiap tahun," katanya.

Lukman menyatakan, perihal laporan pertanggungjawaban dana desa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa mengatur, laporan dana desa disampaikan secara berjenjang dari pemerintahan desa ke pemerintahan kecamatan, ke pemerintahan kabupaten, hingga ke pemerintah pusat.

"Namun, waktu pelaporannya sangat lama dari tingkat desa sampai ke pemerintah pusat hingga melampaui tahun anggaran. Hal ini menjadi sulit untuk melakukan pengawasan," katanya.

Pada rapat kerja antara Komisi II dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan, menurut Lukman, Komisi II DPR mengusulkan pemerintah merevisi PP Nomor 60 Tahun 2014 sehingga pengawasannya dapat dilakukan setiap saat.

Menurut Lukman, agar dana desa dapat diawasi setiap saat, maka salah satu solusinya kantor desa dilengkapi dengan perangkat teknologi informasi sehingga informasi yang diinput langsung dapat diakses oleh seluruh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Lukman juga mengusulkan format laporan pertanggungjawabannya dibuat sederhana karena paradigma orang desa adalah sederhana.

Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ini melihat kemampuan kepala desa dan perangkat desa masih berbeda-beda.

Ada sejumlah desa di pedalaman Papua, kata dia, kepala desa yang tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis. "Kepada perangkat desa seperti tersebut, kami usulkan dibuat solusi yang lebih sederhana," katanya.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rully Widayati

Rully Widayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus