Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama bagi 2024 sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

12 September 2023 | 16.10 WIB

Penumpang saat mencetak tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H dan periode libur panjang akhir pekan, Stasiun Pasar Senen mulai dipadati penumpang. Berdasarkan pantauan di lapangan, pada pukul 17.00, Kereta Api Jayakarta dengan tujuan akhir Stasiun Surabaya Gubeng dan Kereta Api Menoreh dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Tawang ramai penumpang. Sebanyak 17.500 penumpang telah berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 31 KA yang beroperasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Penumpang saat mencetak tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H dan periode libur panjang akhir pekan, Stasiun Pasar Senen mulai dipadati penumpang. Berdasarkan pantauan di lapangan, pada pukul 17.00, Kereta Api Jayakarta dengan tujuan akhir Stasiun Surabaya Gubeng dan Kereta Api Menoreh dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Tawang ramai penumpang. Sebanyak 17.500 penumpang telah berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 31 KA yang beroperasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menaker Ida Fauziyah, dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” kata Muhadjir Effendy saat konferensi pers. 

Daftar Hari Libur Nasional 2024

Berikut daftar 17 tanggal merah libur nasional selama 2024:

-    Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi

-    Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

-    Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

-    Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

-    Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Isa Almasih

-    Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah

-    Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

-    Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional

-    Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih

-    Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 Buddhis Era (BE)

-    Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila

-    Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

-    Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

-    Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI)

-    Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW

-    Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal

Selanjutnya: Berikut daftar 10 hari cuti bersama 2024....

Daftar Hari Cuti Bersama 2024

Berikut daftar 10 hari cuti bersama 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):

-    Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

-    Selasa, 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

-    Senin, Selasa, Jumat, dan Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

-    Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

-    Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE

-    Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

-    Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal 

Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan, penetapan jumlah libur nasional dan cuti bersama 2024 mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah direvisi menjadi Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967. 

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dimaksudkan sebagai pedoman bagi sektor ekonomi, masyarakat, dan swasta yang lain supaya bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian maupun lembaga pemerintahan dalam menentukan rencana program-program kerja,” ucap Muhadjir Effendy. 

Lanjut Menko PMK Muhadjir Effendy, untuk selanjutnya, Menpan-RB akan menyusun Rancangan Keppres tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024. “Untuk aturan mengenai pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Muhadjir Effendy. 

Sementara itu, dalam rapat koordinasi itu, juga dibahas usulan dari Kemenag tentang perubahan nomenklatur hari libur nasional, yaitu Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Natal diganti menjadi Hari Kelahiran Yesus Kristus. 

ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus