Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kebijakan dan pengaturan impor sudah berubah tiga kali dalam kurun waktu lima bulan demi menahan masuknya barang impor murah.
Mengikuti perubahan aturan dalam setengah tahun terakhir ini membuat Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi ketar-ketir.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan diminta berhenti saling tuding serta duduk bersama menyelesaikan kendala di sektor tekstil dan produk tekstil.
KETENTUAN kebijakan dan pengaturan impor sudah berubah tiga kali dalam kurun waktu lima bulan. Pemerintah membongkar pasang ketentuan demi menahan masuknya barang impor murah yang merugikan industri seperti tekstil dan produk tekstil. Namun belum ada formula yang tokcer.
Pemerintah mencoba membatasi masuknya barang murah dari luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu. Ketentuannya antara lain mengatur syarat pengajuan pertimbangan teknis untuk impor sejumlah barang tekstil dan produk tekstil.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini