Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken tiga peraturan pemerintah tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk tiga badan usaha milik negara (BUMN) pada 6 Oktober 2021. Ketiganya adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan penambahan PNM untuk Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2021. Pasal 2 beleid itu menyebutkan nilai penambahan PNM ialah sebesar Rp 2 triliun yang akan digunakan seluruhnya untuk modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21," berikut bunyi PP itu.
Selanjutnya, penambahan PMN untuk PLN diatur dalam PP Nomor 103 Tahun 2021. Seperti tertulis dalam pasal 2, nilai penambahan penyertaan modal negara ialah Rp 802,01 miliar.
Penambahan PMN berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengadaannya bersumber dari tahun anggaran 1994, 1995, 1995, 1996, 1997, 1998, 1999, 2000, 2001,2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2011, dan 2011, yang rinciannya diatur di lampiran PP tersebut.
Selanjutnya, penambahan PMN untuk Aviasi Pariwisata Indonesia diatur dalam PP Nomor 104 Tahun 2021. Aviasi Pariwisata Indonesia merupakan holding pariwisata yang membawahi sejumlah perusahaan pelat merah.
Menurut Pasal 2 PP itu, penambahan PMN memiliki rincian sebagai berikut.
- 101.699 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour,
- 46.849 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah,
- 249.999 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko,
- 6.414.411 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I,
dan
- 15.971.651 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
Nilai penambahan penyertaan modal negara, menurut isi PP, ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN. Dengan pengalihan seluruh saham Seri B negara melakukan kontrol terhadap perusahaan pelat merah di holding pariwisata.