Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Teken Peraturan Pemerintah tentang Penambahan PMN untuk 3 BUMN

Presiden Jokowi teleh meneken tiga peraturan pemerintah tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk tiga BUMN.

9 Oktober 2021 | 11.31 WIB

Jokowi hadiri peresmian Pabrik Industri Baja PT. Krakatau Steel (persero) Tbk, Kota Cilegon. Youtube
Perbesar
Jokowi hadiri peresmian Pabrik Industri Baja PT. Krakatau Steel (persero) Tbk, Kota Cilegon. Youtube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken tiga peraturan pemerintah tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk tiga badan usaha milik negara (BUMN) pada 6 Oktober 2021. Ketiganya adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketentuan penambahan PNM untuk Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2021. Pasal 2 beleid itu menyebutkan nilai penambahan PNM ialah sebesar Rp 2 triliun yang akan digunakan seluruhnya untuk modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21," berikut bunyi PP itu.

Selanjutnya, penambahan PMN untuk PLN diatur dalam PP Nomor 103 Tahun 2021. Seperti tertulis dalam pasal 2, nilai penambahan penyertaan modal negara ialah Rp 802,01 miliar.

Penambahan PMN berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengadaannya bersumber dari tahun anggaran 1994, 1995, 1995, 1996, 1997, 1998, 1999, 2000, 2001,2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2011, dan 2011, yang rinciannya diatur di lampiran PP tersebut.

Selanjutnya, penambahan PMN untuk Aviasi Pariwisata Indonesia diatur dalam PP Nomor 104 Tahun 2021. Aviasi Pariwisata Indonesia merupakan holding pariwisata yang membawahi sejumlah perusahaan pelat merah.

Menurut Pasal 2 PP itu, penambahan PMN memiliki rincian sebagai berikut.
- 101.699 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour,
- 46.849 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah,
- 249.999 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko,
- 6.414.411 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I,
dan
- 15.971.651 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.

Nilai penambahan penyertaan modal negara, menurut isi PP, ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN. Dengan pengalihan seluruh saham Seri B negara melakukan kontrol terhadap perusahaan pelat merah di holding pariwisata.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus