Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jouska Pernah Datangi Kantor PPATK pada September 2019, Ada Apa?

Kasus investasi PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska memasuki babak baru.

4 Agustus 2020 | 13.52 WIB

Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertemu dengan tim PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska pada 9 September 2019. Sumber: laman resmi PPATK
Perbesar
Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertemu dengan tim PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska pada 9 September 2019. Sumber: laman resmi PPATK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus investasi PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska memasuki babak baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tengah menelusuri dugaan pencucian uang yang terjadi pada perusahaan penasehat keuangan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Iya, PPATK sedang melakukan pendalaman mengenai kasus Jouska itu," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Jouska ternyata pernah bertandang ke kantor PPATK pada 9 September 2019. Pertemuan itu diumumkan pihak PPATK dalam siaran pers di hari yang sama.

Pertemuan dihadiri oleh Kepala PPATK saat itu, Kiagus Ahmad Badaruddin dan Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit. Lalu, hadir pula Co-Founder Joiska, Farah Dini Novita dan sejumlah anggota timnya. Namun, tidak ada CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno

Dalam siaran persnya, PPATK menyatakan perencana keuangan merupakan bagian dari profesi yang memiliki kewajiban melaporkan transaksi keuangan terkait anti-pencucian uang kepada mereka.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain perencana keuangan, ada juga advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, dan yang lainnya.

“Kami lebih suka menyebut Pihak Pelapor sebagai mitra kerja PPATK, karena praktiknya kerja PPATK tidak sempurna tanpa dukungan dari para mitra kerja kami tersebut,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin kepada tim Jouska yang hadir dalam pertemuan.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit mengatakan profesi perencana keuangan ikut serta dalam rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Menurut dia, ini tidak lepas dari standar internasional yang telah mengatur itu.

Standar yang dimaksud adalah Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), sebuah organisasi internasional anti-pencucian uang.

FATF menyatakan profesi seperti perencana keuangan yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa wajib melaporkan transaksi tersebut kepada lembaga intelijen keuangan, dalam hal ini PPATK.

Pada hakikatnya, kata Sigit, masuknya perencana keuangan sebagai Pihak Pelapor merupakan bentuk penghormatan terhadap profesi tersebut. Ini berguna untuk terus menjaga integritasnya.

"Dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang menjadikannya sebagai sarana menutupi hasil kejahatannya,” kata eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tersebut.

Sementara itu, Farah Dini Novita menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diterima timnya. Ia juga menyampaikan harapannya bahwa Jouska Indonesia dapat berkontribusi menjaga integritas ekonomi negara.

“Sudah selayaknya sinergi antara Jouska dengan regulator seperti PPATK diperkuat,” kata dia.

Adapun saat ini, semua kegiatan Jouska sudah dihentikan sementara sejak 24 Juli 2020. Sebab Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Jouska telah melakukan kegiatan investasi ilegal tanpa izin.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus