Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Probolinggo - Kerusakan terumbu karang di Pantai Binor Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dipastikan bakal diproses hukum. Laporan kerusakan terumbu karang di Probolinggo itu disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga nantinya akan diterjunkan tim untuk mengidentifikasi masalah itu," kata Kepala Seksi Program dan Evaluasi Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso, Senin, 3 September 2018.
Seperti diketahui, terumbu karang yang menjadi salah satu destinasi wisata di Pantai Binor Kabupaten Probolinggo rusak. Kerusakan itu diduga karena menjadi sandaran kapal tongkang bermuatan batu bara pada pertengahan Agustus 2018.
Nantinya, kata Permana, akan disimpulkan pihak mana yang bertanggung jawab dalam kasus kerusakan terumbu karang tersebut. "Dengan hukuman pidana yang akan dikenakan dan salah satunya berdasarkan Permen KLHK Nomor 7 tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup," tuturnya.
Permana menjelaskan, kerusakan terumbu karang juga dan berpotensi dikenakan pidana. Sehingga bukan hanya ganti rugi, namun bisa saja hukuman kurungan dan itu menunggu hasil tim dari kementerian yang akan turun ke Probolinggo.
Pada Jumat pekan lalu beberapa pihak terkait sudah menggelar musyawarah yakni nelayan, perusahaan di PLTU dan dinas-dinas. Namun itu hanya tahap awal karena laporan itu diteruskan ke kementerian. "Hasil dari rapat tingkat daerah itu hanya membahas perumusan tindak lanjut atas kasus tersebut dan ada beberapa poin yang dicatat, beberapa di antaranya yakni tindak lanjut berupa penghitungan kerusakan terumbu karang hingga pembuatan rambu lalu lintas laut," ujar Permana.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi berharap agar kasus tersebut segera terselesaikan dan proses penyelesaian itu dinilai sudah cepat oleh sejumlah pihak. "Dalam musyawarah lalu, ada pengakuan dari salah satu perusahaan atas tindakan perusakan terumbu karang yang tidak disengaja," katanya.
Dedy menyebutkan, kasus itu muncul karena sebatas kelalaian dan bukan kesengajaan. "Alasannya karena tidak ada lampu mercusuar, padahal mercusuar itu sudah berdiri di sana belasan tahun lalu," ucapnya. Pihak Dinas Perikanan saat ini menunggu turunnya tim dari kementerian untuk menyelidiki kasus kerusakan terumbu karang di Pantai Binor, Kabupaten Probolinggo.
ANTARA