Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peretail minuman Kopi Kenangan mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Status sistem jaminan halal yang diberikan berkategori A atau Sangat Baik. Sertifikasi halal itu didaftarkan sejak Oktober 2019 ketika usaha itu berjalan dua tahun.
Menurut CEO dan Co-Founder Kopi Kenangan Edward Tirtanata, sertifikasi produk halal ini merupakan upaya perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas produk yang diimbangi dengan pelatihan serta sertifikasi pegawai dan gerai. “Telah lama kami ingin mendapatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari keinginan kami menyajikan yang terbaik bagi konsumen,” katanya lewat keterangan tertulis Rabu, 18 November 2020.
Menurut Edward, Kopi Kenangan sejak 2019 melakukan berbagai pelatihan, menerapkan kebijakan halal, dan melalui proses audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). ”Kami sangat senang akhirnya bisa resmi bersertifikat halal dengan Kategori A,” ujarnya.
Raihan sertifikasi halal ini membuktikan kemampuan Kopi Kenangan dalam memenuhi 11 kriteria halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI. Di antaranya implementasi dalam kebijakan perusahaan, tim manajemen, pelatihan, fasilitas, serta bahan baku halal.
Peresmian label halal itu ditandai dengan pemasangan plakat sertifikasi halal pada gerai Kopi Kenangan Epicentrum oleh Edward Tirtanata bersama Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi LPPOM MUI Lukmanul Hakim. Dia berharap usaha kuliner lain untuk segera melakukan sertifikasi halal.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kopi Kenangan mengurus sertifikasi halal sejak dini, bahkan di tengah situasi pandemi seperti saat ini tidak menghentikan upaya perusahaan untuk melanjutkan hingga resmi bersertifikasi halal,” kata Lukmanul Hakim.
Gerai minuman non-franchise berkonsep grab-and-go itu memiliki lebih dari 400 gerai. Kopi Kenangan mengklaim menjual lebih dari 3 juta cangkir setiap bulannya.
ANWAR SISWADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini