Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) sudah berakhir, tapi belum ada tersangka baru dalam transaksi janggal Rp 349 triliun.

17 Januari 2024 | 21.18 WIB

Menko Polhukam sekaligus Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD hadir di acara shalawat bersama Persatuan Indonesia (Perindo) di Prampelan Tengah, Sayung, Demak, Jawa Tengah, Jumat malam, 5 Januari 2024. Foto: Tim Mahfud MD
Perbesar
Menko Polhukam sekaligus Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD hadir di acara shalawat bersama Persatuan Indonesia (Perindo) di Prampelan Tengah, Sayung, Demak, Jawa Tengah, Jumat malam, 5 Januari 2024. Foto: Tim Mahfud MD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) sudah berakhir per 31 Desember 2023. Tapi, belum ada tersangka baru dalam transaksi janggal Rp 349 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Mahfud menyebut, Satgas TPPU dibentuk sebagai upaya menyelesaikan 300 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 349 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau tugas pokoknya memetakan masalah Rp 349 triliun bahwa itu memang ada, itu sudah selesai. Ada yang sudah diselesaikan, dilaporkan, ada yang kadaluarsa, dihentikan dan seterusnya," ucap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024.

Mahfud melanjutkan, Satgas TPPU selama bekerja 8 bulan telah mensupervisi dan mengevaluasi 300 surat laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), maupun informasi TPPU dengan nilai agregrat Rp 349 triliun. 

Sebagian kasus ini ada yang sudah divonis, tapi ada juga yang masih berproses. Sebab, 300 laporan dari PPATK itu merupakan kasus sejak 2009.

"Seperti Rafael Alun—yang masuk dalam surat ini—sudah divonis seminggu yang lalu. Yang sebelumnya lagi ada di 300 surat itu Angin Prayitno, sebelumnya lagi juga ada Gayus," beber Mahfud.

Selanjutnya: Sebagai informasi, eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo....

Sebagai informasi, eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo telah divonis bersalah atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael dijatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 10,7 miliar.

Adapun Angin dan Gayus juga sama-sama eks pejabat Ditjen Pajak yang terjerat kasus. Angin divonis bersalah atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan Gayus adalah terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.

Selain ketiganya, Mahfud belum menyebutkan nama-nama baru sebagai tersangka. Namun, dia mengklaim perkembangan kasus paling signifikan dari hasil kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat laporan hasil pemeriksaan nomor SR-205/2020.

"Terkait kasus importasi emas dengan nilai transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," ujar Mahfud. "Sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan." 

Namun, dia melanjutkan, dengan supervisi Satgas TPPU kasus tersebut mulai diproses. "Status kasus kepabeanan importasi emas grup SB telah naik ke tahap penyidikan," beber calon wakil presiden nomor urut tiga ini. 

Sementara itu, kasus perpajakan masih dalam tahap pengumpulan bukti permulaan. Ini terdiri dari empat wajib pajak dengan perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliar rupiah. 

"Kasus lainnya saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK," tutur Mahfud MD.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus