Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Arie Indra Manurung menggugat PT Pegadaian (Persero) senilai Rp 322,5 miliar atas pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan. Gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu telah didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan penggugat sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arie juga meminta pengadilan menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas yang dikeluarkan oleh tergugat telah melanggar hak cipta atas ciptaan milik penggugat. Ciptaan yang diklaim milik penggugat itu adalah sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.
Tak hanya itu, Pegadaian digugat untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 222,5 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp 100 miliar. Penggugat pun meminta pengadilan menghukum tergugat untuk menghentikan atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia Tabungan Emas.
Adapun sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan akan digelar pada Selasa pekan depan, 24 Mei 2022.
Menanggapi gugatan tersebut, Vice President of Corporate Communication Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum. Perseroan tengah mempelajari berkas gugatan yang masuk melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG (good corporate governance), kata Basuki, Pegadaian akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. "Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” tuturnya melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Mei 2022.
Ia lalu membeberkan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 5 Juli 2015 silam. Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian pun sudah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.
OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun merestrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.
Perusahaan kemudian mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero).
Dengan begitu, Basuki memastikan bahwa produk yang dikeluarkan Pegadaian adalah legal dan masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. "Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.