Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pekerja Informal Tak Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan BP Jamsostek

BP Jamsostek menanggapi kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang merupakan penerima upah atau formal, tak termasuk dengan pekerja informal

21 Agustus 2020 | 20.30 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek menyebut pekerja informal tak masuk dalam kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang merupakan penerima upah atau formal.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono mengatakan, pihaknya menyalurkan BSU berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.  "Jadi kriterianya sangat jelas, dan kami berdasarkan pada 'real' yang ada," ucapnya saat konferensi pers virtual, Jumat, 31 Agustus 2020.

Adapun berdasarkan Permenaker  Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Lalu masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal dan merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, serta memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Diketahui, pemerintah juga telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi bantuan upah bagi 15,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima sejumlah Rp600 ribu perbulan setiap orang selama empat bulan. Lalu untuk skema penyaluran bantuan tersebut, akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. Atau, tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta.

"Inilah nilai tambah yang dijelaskan sebagai peserta BPJamsostek," kata Sumarjono.

Untuk saat ini, kata Sumarjono, bantuan upah tersebut memang ditujukan bagi pekerja penerima upah. Namun untuk nanti, pihaknya akan menunggu regulasi dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi pekerja informal.

"Kami yakin pemerintah memikirkan hal tersebut apakah nanti melalui BPJamsostek. kami juga akan siap lakukan upaya terbaik bagi pekerja Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan rencana pemerintah memberikan bantuan gaji tambahan bagi pekerja berpendapatan di bawah Rp 5 juta adalah rencana yang bagus dan perlu didukung. Namun, ia mengatakan bantuan itu baru menjangkau sektor formal.

"Itu oke. Tetapi pemerintah harus juga memperhatikan orang di sektor informal yang lebih banyak dan lebih menyeluruh. Misalnya tukang angkot, tukang becak, tukang pedati, kaki lima, pedagang keliling, pedagang asongan," ujar Ahmad kepada Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Ahmad mengatakan pemerintah juga harus memberikan bantuan kepada mereka di sektor informal. Bukan hanya untuk bertahan hidup, kata Ahmad, bantuan tersebut juga harus diberikan sebagai stimulus agar mereka bisa mengembangkan ekonomi keluarga.

"Usaha ini perlu diperhatikan. Meskipun tidak boleh dilupakan, industri mungkin sebaiknya ditahan dulu dan pemerintah fokus untuk mendukung usaha keluarga," ujar Ahmad.

Saat ini, kata dia, bantuan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah masih menggunakan definisi sebelum masa Covid-19. Padahal, di era ini banyak masyarakat yang juga mengembangkan usaha dengan skala sangat kecil untuk bisa bertahan hidup. "Bisa saja usahanya hanya skala RT RW," kata dia.

Baca juga: BP Jamsostek Validasi Data 12 Juta Rekening Penerima Subsidi Gaji ke Perbankan

EKO WAHYUDI l CAESAR AKBAR











Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus