Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler di kanal ekonomi dan bisnis sepanjang Ahad, 11 Desember, diwarnai pelbagai isu. Pembaca menaruh perhatian pada rencana nasabah Wanaartha yang akan menggugat pailit PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya berita tentang perseteruan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Kementerian Keuangan soal dana bagi hasil. Berikut ini berita-berita terpopuler, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Korban Wanaartha Life Berencana Ajukan Gugatan Kepailitan ke Pengadilan Niaga
Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, Johannes Sipahutar alias Parulian, berencana mengajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga terhadap perusahaan asuransi Wanaartha. Gugatan ini berkaitan dengan gagal bayar premi asuransi yang nilainya sampai miliaran per nasabah.
“Ya saya rencananya mengusulkan seperti itu (gugat kepailitan),” ujar dia di kantor Tempo pada Jumat, 9 Desember 2022.
Namun, Parulian harus mengkonsolidasikan rencana itu dengan nasabah lain serta mencari informasi lebih lanjut soal langkah hukum yang akan diambil. Ia mengantisipasi terjadi salah kaprah nasabah bahwa gugatan kepailitan berujung merugikan.
Rencana gugatan muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Wanaartha Life, Senin, 5 Desember 2022. Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun dengan mengundang investor.
Baca selengkapnya di sini.
2. Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Diisi Iblis, Stafsus Sri Mulyani: Kasihan Publik Dikecoh
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyayangkan pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil soal dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil minyak dan gas (migas). Muhammad Adil sebelumnya menilai tidak ada penjelasan rinci soal pemberian DBH dari Kemenkeu dan nilainya tergolong kecil.
Bupati itu bahkan menyebut Kemenkeu diisi oleh setan dan iblis. Prastowo menganggap pernyataan Bupati Kepulauan Meranti tak pantas.
"Di saat segenap pegawai @KemenkeuRI bekerja menjalankan amanat UU, pernyataan Bupati Kab Kepulauan Meranti ini tentu amat tidak pantas. Apalagi kapasitasnya sebagai seorang pimpinan daerah, yg seharusnya menjadi pengayom dan teladan," Prastowo melalui akun Twitter-nya, pada Ahad, 11 Desember 2022.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Muhammad Adil mengatakan Kementerian Keuangan diisi oleh iblis. Sebab, mereka hanya mengambil minyak di Kabupaten Meranti, tapi uangnya dihisap oleh Kemenkeu. Menurut Adil, wilayah yang dia pimpin adalah daerah miskin.
Baca selengkapnya di sini.
3. Jokowi Setuju Suntikan Modal untuk Pendirian Perseroan Pertambangan
Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menyetujui penambahan modal negara atau PMN untuk pendirian perseroan pertambangan. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseoran (Persero) di Bidang Pertambangan.
Beleid tersebut diteken Jokowi pada Kamis, 8 Desember 2022. “Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pertambangan sebagai perusahaan holding,” berikut bunyi salah satu poin dalam peraturan tersebut.
PP Nomor 47 ini juga menyebutkan bahwa negara menyuntik modal saham persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara para PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia. Adapun PMN yang diberikan ialah 15,6 miliar saham seri B untuk PT Aneka Tambang Tbk; 4,8 miliar saham seri B pada PT Timah Tbk; 7,9 miliar saham seri B pada PT Bukit Asam. Kemudian 13,08 juta saham seri B pada PT Indonesia Asahan Aluminium dan 21.300 saham seri B pada PT Freeport Indonesia.
Baca selengkapnya di sini.