Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan angkat bicara soal kenaikan tunjangan cuti Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menyebutkan salah satu alasan pemerintah menaikkan tunjangan cuti karena selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," kata Nufransa saat dihubungi, Selasa, 13 Agustus 2019.
Nufransa menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.02/2019 yang merupakan perubahan dari beleid terdahulu. Dalam beleid itu diatur pemberian tunjangan bisa dua kali gaji atau upah yang diterima oleh anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi.
Sebelumnya, dalam beleid lama yakni PMK No.34/PMK.02/2015, besaran tunjangan maksimal satu kali gaji atau upah yang diberikan sekali setahun.
Adapun penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS juga dengan pertimbangan keselarasan dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga Belas.
Lebih jauh Nufransa menjelaskan, pembayaran tunjangan cuti tahunan bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Sebab, pembayaran "Pembayaran manfaat lainnya tersebut termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan, menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," ujarnya.
Belakangan BPJS Kesehatan tengah disorot publik akibat besarnya defisit yang membelit lembaga tersebut. Akibat lonjakan defisit yang melonjak hingga Rp 28 triliun pada tahun ini, pemerintah memastikan bakal menaikkan iuran atau premi peserta BPJS Kesehatan untuk semua kelas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Presiden mengenai iuran BPJS Kesehatan akan segera dirilis oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "BPJS Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita sampaikan dalam bentuk perundang-undangannya yaitu Perpres," kata Sri Mulyani ketika ditanya soal rencana peningkatan iuran BPJS Kesehatan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan iuran BPJS Kesehatan akan naik di semua kelas. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan BPJS dari defisit yang terus naik. "Semua kelas (akan naik). Karena antara jumlah urunan dengan beban yang dihadapi oleh BPJS tidak seimbang, sangat jauh," kata Moeldoko, pekan lalu.
Moeldoko mengatakan Kantor Staf Presiden selama ini kerap menerima informasi mengenai persoalan-persoalan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, ia merasa kenaikan ini adalah hal yang sangat wajar.
Selain sebagai langkah penyelamatan BPJS Kesehatan, Moeldoko juga menyebut kenaikan iuran ini juga perlu supaya masyarakat sadar bahwa sehat itu memerlukan biaya yang mahal. Pada akhir Juli 2019 lalu, Jokowi telah menggelar rapat terkait nasib lembaga itu.
BPJS Kesehatan diprediksi akan mengalami defisit hingga Rp 28 triliun pada 2019. Jika tak dicari solusinya, defisit diperkirakan akan semakin membengkak di tahun-tahun berikutnya.
BISNIS