Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ganaspati Bidik Eggy Sudjana dan Budi Akbar Jadi Tersangka

Laporan penistaan agama yang dilakukan Eggy Sudjana akan dilakukan di Direskrimum Polda Jateng

18 Oktober 2017 | 16.11 WIB

Ilustrasi facebook. REUTERS
Perbesar
Ilustrasi facebook. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Semarang - Ketua Umum Garda Nasionalis Patriot Indonesia (Ganaspati) Ratya Mardika Tata Koesoema mengadukan akun Facebook atas nama Budi Akbar  ke Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Rabu, 18 Oktober 2017. Laporan organisasi kemasyarakatan tersebut terkait dengan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Kapolrestabes Semarang, Kapolri, serta Presiden oleh dua pemilik akun tersebut. Ratya juga menargetkan  Eggy Sudjana untuk dijadikan tersangka.

"Kami ingin keduanya menjadi tersangka. Laporannya kami lakukan dua kali, pertama di sini (Diretkrimsus) soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan kebencian. Satu lagi di Direskrimum karena sudah menista agama yang dianut di Indonesia. Habis itu kami akan menyusun laporan untuk Eggy Sudjana karena tak bisa dilaporkan di sini," ujar Ratya di Polda Jawa Tengah, Rabu 18 Oktober 2017

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca: Begini Ucapan Eggi Sudjana yang Dianggap Bisa Membuat Kegaduhan

Ratya mencatat, penghinaan yang dilakukan akun milik Budi Akbar diposting sebanyak tiga kali di facebook. Pertama, penghinaan untuk Kapolrestabes Semarang. Saat itu Kapolrestabes Semarang dijabat Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji, dan masih menjabat hingga kini. Akun Budi Akbar menuliskan kata-kata tidak pantas yang berisi umpatan kepada Abiyoso saat melarang demo ormas agama yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kedua, dia menantang Kapolrestabes Semarang dengan kata-kata binatang. Ketiga, dia membuat foto dia sebarkan, foto Pak Abiyoso huruf depannya ditambah 'B' supaya dibaca 'babi'. Kami sudah komunikasi lisan dengan Pak Abiyoso saat akan melapor. Anggota kami sudah menyelidiki akun tersebut asli," kata Ratya.

Laporan penistaan agama yang dilakukan Eggy Sudjana akan dilakukan di Direskrimum Polda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang. Eggy dianggap secara sengaja melakukan permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia. Menanggapi laporan tersebut, Direrektur Reserse Kriminas Khusus Polda Jateng, Kombespol Lukas Akbar Abriari mengaku masih akan mendalami laporan tersebut.

"Kita pelajari dulu materinya. Sementara (aduan) ini dugaan penghinaan kepada lembaga pemerintah, mungkin bisa pada penghinaan kepada agama. Akan kita dalami lebih lanjut, karena tadi masih sekilas laporannya. Ini baru sebatas pengaduan, belum laporan polisi," ungkap Lukas.

Sementara, kata Lukas, aduan tersebut masuk dalam UU ITE. Jika berkembang pada isu suku, ras, dan agama (Sara) maka akan ditindak lebih lanjut dalam ranah lain. Saat ini, penyelidikan pemilik akun masih didalami lantaran ada potensi akun palsu yang tidak sesuai dengan identitas asli pemiliknya. "Kita juga akan libatkan dan tanyakan saksi ahli juga yang bisa memberikan penilaian terhadap postingan yang dilaporkan," tandas Lukas.

FITRIA RAHMAWATI.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus