Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Ciduk Juru Parkir Liar di Pasar Senen

Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tujuh juru parkir liar di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Mereka membuat pengunjung membayar parkir dua kali.

18 Mei 2025 | 10.11 WIB

Juru parkir liar sedang mencari konsumen di Pasar Tanah Abang, Kamis, 15 Mei 2025. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Perbesar
Juru parkir liar sedang mencari konsumen di Pasar Tanah Abang, Kamis, 15 Mei 2025. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Unit III Resmob Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat meringkus tujuh juru parkir liar di Pasar Senen Blok 3, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Mei 2025. Mereka adalah D (46), EA (35), SS (51), M (42), MA (40), KW (48), AA (46).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pungutan liar atau pungli berkedok parkir liar adalah pemerasan yang tidak bisa ditoleransi. Premanisme di ruang publik seperti itu, kata dia, harus diberantas. "Pengunjung pasar sudah membayar parkir resmi, tapi tetap dimintai bayaran lagi oleh oknum tak bertanggung jawab,” kata Susatyo dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus menjelaskan, modus para preman itu adalah memungut uang parkir tambahan sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dari pengunjung pasar. Padahal, lokasi tersebut sudah memiliki sistem parkir resmi.

“Para pelaku kami tangkap berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 950.000, kata Firdaus. "Mereka langsung kami proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."

Ketujuh juru parkir liar dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.  

Para juru parkir liar itu terancam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pemerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan bersih dari premanisme,” ucap Firdaus.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus