Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Unit III Resmob Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat meringkus tujuh juru parkir liar di Pasar Senen Blok 3, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Mei 2025. Mereka adalah D (46), EA (35), SS (51), M (42), MA (40), KW (48), AA (46).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pungutan liar atau pungli berkedok parkir liar adalah pemerasan yang tidak bisa ditoleransi. Premanisme di ruang publik seperti itu, kata dia, harus diberantas. "Pengunjung pasar sudah membayar parkir resmi, tapi tetap dimintai bayaran lagi oleh oknum tak bertanggung jawab,” kata Susatyo dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 17 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus menjelaskan, modus para preman itu adalah memungut uang parkir tambahan sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dari pengunjung pasar. Padahal, lokasi tersebut sudah memiliki sistem parkir resmi.
“Para pelaku kami tangkap berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 950.000, kata Firdaus. "Mereka langsung kami proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."
Ketujuh juru parkir liar dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Para juru parkir liar itu terancam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pemerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan bersih dari premanisme,” ucap Firdaus.
Pilihan Editor: Malapetaka Pemusnahan Amunisi NTI. Mengapa Melibatkan Sipil?