Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.

16 April 2024 | 15.45 WIB

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Perbesar
Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM dari empat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengirimkan Amicus Curiae alias Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Selasa, 16 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Empat BEM ini adalah Dewan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (DEMA Justicia FH UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), BEM FH Universitas Padjajaran (Unpad), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada intinya berdasarkan uraian dalam Amicius Curiae ini, kami merekomendasikan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya," kata Komisioner Bidang Pergerakan DEMA Justisia FH UGM Muhammad Emir Bernadine saat ditemui di Gedung MK II, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

4 poin Amicus Curiae yang dikirim ke MK

Emir menuturkan, rekomendasi pertama adalah agar MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024.

"Kedua, memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan independen, imparsial, dan berintegritas," ucap Emir.

Ketiga, kata dia, Majelis Hakim MK agar bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadiilan substantif, serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan.

Dia juga berharap kedelapan hakim konstitusi tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata.

"Keempat, Yang Mulia Majelis Hakim MK agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ujar Emir.

Hari ini, MK juga menerima Amicus Curiae dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Mega mengirimkan surat diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam surat yang sebagian ditulis tangan itu, Megawati menyinggung demokrasi yang telah diperjuangkan dan ucapan RA Kartini.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang,” kata Hasto membacakan tulisan Mega.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus