Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Barang Jenderal Bintang 2

Kasus ini berkaitan dengan peredaran narkoba yang melibatkan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, eks Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

10 Mei 2023 | 17.11 WIB

Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng bersaksi di sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Desty Luthfiani / TEMPO
Perbesar
Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng bersaksi di sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Desty Luthfiani / TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang mendapat hukuman 13 tahun penjara. Majelis Hakim menilai polisi itu secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara narkotika. Kasus ini berkaitan dengan peredaran narkoba yang melibatkan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, eks Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Yulisar saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan enam bulan penjara. Masa hukuman sejak penangkapan dan penahanan akan mengurangi putusan ini.

Janto dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 15 tahun penjara.

Diminta cari pembeli sabu

Janto mengaku diperintah oleh eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencari pembeli sabu. Dia menjual satu kilogram seharga Rp 500 juta kepada bandar narkoba Alex Albert alias Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dia mendapatkan untung Rp 20 juta dari hasil penjualan satu kilogram pertama. Janto juga mengakui sebagai pemakai narkoba yang kerap berkunjung ke Kampung Bahari.

Bintara tinggi polri itu menyatakan berani jual sabu karena barang milik jenderal. Namun tidak tahu siapa nama jenderal yang dimaksud.

"Kami di polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua ibaratnya payungnya tambah kuat, merasa aman menurut saya," ujarnya saat sidang, Jumat, 17 Februari 2023.

Polisi ini mengaku kenal dengan Alex Bonpis kurang lebih dua tahun, namun tidak kenal akrab. Dia bahkan mengantarkan sabu ke Alex dari Polsek Kalibaru ke sebuah gubuk dengan lingkungan kumuh di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus