Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Cuti Bersyarat Selama 6 Bulan

Selama menjalani cuti bersyarat, status Richard Eliezer berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

8 Agustus 2023 | 22.08 WIB

Terdakwa Richard Eliezer berbincang dengan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Richard Eliezer berbincang dengan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani Cuti Bersyarat (CB) mulai 4 Agustus sampai dengan tanggal 31 Januari 2024. Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Pemasyarakatan  Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan selama menjalani CB, status Richard Eliezer berubah  dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan," kata Rika, Selasa 8 Agustus  2023.

Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah selama 6 bulan.

Sejak keputusan pidananya inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Richard Eliezer dikurung di Lapas Salemba Jakarta.

Ajudan Ferdy Sambo itu dijatuhi vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari  2023. Dia dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dengan potong masa tahanan.

Vonis ringan diberikan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E karena dia menjadi justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J itu disambut gembira seluruh keluarga dan pendukung Bharada E yang menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AYU CIPTA 

Pilihan Editor: Richard Eliezer Tak Mau Mama-Papanya Sedih

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus