Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani Cuti Bersyarat (CB) mulai 4 Agustus sampai dengan tanggal 31 Januari 2024. Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan selama menjalani CB, status Richard Eliezer berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan," kata Rika, Selasa 8 Agustus 2023.
Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah selama 6 bulan.
Sejak keputusan pidananya inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Richard Eliezer dikurung di Lapas Salemba Jakarta.
Ajudan Ferdy Sambo itu dijatuhi vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023. Dia dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dengan potong masa tahanan.
Vonis ringan diberikan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E karena dia menjadi justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J itu disambut gembira seluruh keluarga dan pendukung Bharada E yang menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Richard Eliezer Tak Mau Mama-Papanya Sedih