Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Massa demo dukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil UU Pilkada kompak menyerukan nyanyian, "Kawal kawal, kawal-lah MK, kawal-lah MK sekarang juga,” di depan kantor MK pada Kamis siang. Massa terdiri dari guru besar, akademisi, aktivis, budayawan, mahasiswa, dan masyarakat sipil
Dipandu oleh aktivis 98 yang juga juru bicara Maklumat Juanda, Alif Iman, massa demo berbaris di depan tangga Gedung MK. Beramai-ramai, mereka menyerukan dukungan terhadap putusan MK.
“Rakyat bersama MK,” kata massa.
Mereka juga turut menyinggung dinasti politik Jokowi yang disebut ingin mengusung anaknya, Kaesang Pangarep dalam kontestasi Pilkada 2024. “Turunkan Jokowi, “Kudeta Jokowi” kata massa.
Mereka juga menyanyikan lirik, “Lawan lawan, lawan dinasti, lawan dinasti sekarang juga,” dengan irama lagu 'Menanam Jagung".
Massa demo ini juga menyerukan agar MK mampu menyelamatkan demokrasi yang telah dibegal secara ugal-ugalan oleh Presiden Jokowi dengan memanfaatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Demo ini dilatarbelakangi oleh putusan MK tentang batas usia calon kepala daerah yang hendak dianulir DPR dengan mengesahkan UU Pilkada. Hal ini memicu kemarahan publik dan menjadi salah satu alasan utama unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah hingga di DPR dan MK pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Legislasi (Baleg DPR) mendorong agar draf rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan RUU Pilkada itu akan menganulir putusan MK soal syarat pemilihan kepada daerah.
Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Pilihan Editor: Kawal Putusan MK, BEM UI Kerahkan Sekitar 1.100 Mahasiswa Demo ke DPR RI