Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Asabri serta pencucian uang. Vonis nihil diberikan oleh majelis hakim dengan pertimbangan bahwa Benny sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kasus Asabri, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati. Namun, majelis hakim yang terdiri atas Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Teguh Santoso, Ali Mukhtarom, dan Mulyono Dwi Puryanto itu tidak bisa menjatuhkan hukuman mati. Walau begitu, seluruh majelis hakim menyatakan bahwa Benny terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Lalu, apa sebenarnya vonis nihil itu?
Vonis nihil adalah penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa. Hal ini mengandung arti bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan suatu tindak kejahatan, tetapi tidak dibalas dengan pidana, baik denda maupun kurungan.
Dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, istilah ini tidak dikenal. Namun, istilah ini muncul dalam Putusan Badan Peradilan. Walau begitu, hakim biasanya menggunakan dasar hukum vonis nihil berdasarkan Pasal 67 dan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, hukum penjatuhan vonis nihil dilakukan dengan menelaah jenis pemidanaan. Jenis pemidanaan yang dimaksud adalah hukuman penjara 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Sebagai contoh, terdakwa yang dipidana 20 tahun penjara kemudian terbukti melakukan kejahatan lainnya, pidananya dapat ditingkatkan menjadi penjara seumur hidup. Begitu pula ketika terdakwa divonis penjara seumur hidup dan terbukti melakukan kejahatan lainnya, maka vonis terdakwa tersebut dapat ditingkatkan menjadi hukuman mati.
Vonis nihil dapat dijatuhkan ketika terdakwa sudah divonis hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati pada kasus sebelumnya. Hal ini merujuk pada Asas Legalitas dan Regulasi Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa tidak ada penjatuhan hukuman yang lebih berat dibandingkan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
EIBEN HEIZIER
Baca juga: Vonis Nihil untuk Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri, Ini Pengertian dan Syaratnya