Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Awas: penyelundupan itu subversi

Untuk pertama kalinya Mahkamah Agung memutuskan, kejahatan penyelundupan sebagai tindak pidana subversi penyelundup tekstil, hohanlal kanchand, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (hk)

3 Maret 1984 | 00.00 WIB

Awas: penyelundupan itu subversi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus