Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bebas Berkat Banyak Kortingan

Terpidana kasus narkotik Schapelle Corby mendapatkan pembebasan bersyarat. Kementerian Hukum mengancam akan menangkapnya jika dia menerima duit dari hasil wawancara. Badan Narkotika Nasional tak dilibatkan dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

17 Februari 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Schapelle Leigh Corby menyembunyikan tubuhnya di antara dua polisi yang mengawalnya. Kepalanya ditundukkan dalam-dalam ketika keluar dari pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, pukul 08.15, Senin dua pekan lalu. Seakan-akan takut dikenali—atau wajahnya direkam juru kamera—ia tak hanya "membalut" mukanya dengan scarf cokelat, sebuah topi juga dibenamkan ke kepalanya. Hari itu Corby, terpidana 20 tahun dalam kasus penyelundupan ganja, mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia berhak menghirup udara bebas.

Tak satu pun kalimat meluncur dari bibir perempuan 36 tahun bermata biru itu. Pertanyaan puluhan wartawan yang menghadangnya tak digubris. Ditemani adik kandungnya, Michael Corby; adik tirinya, Mealane Kisina; dan kakak ipar sekaligus penjaminnya, Wayan Widiartha, Corby langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Rombongan itu menuju kantor Kejaksaan Negeri Denpasar untuk mengurus administrasi pembebasan bersyarat Corby.

Corby memang sempat cemas terhadap "penyambutan" wartawan di pintu gerbang Kerobokan. Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Farid Junaedi, Corby terlihat gelisah begitu mengetahui di depan penjara puluhan wartawan menunggunya. Sebelum keluar dari selnya, ia dengan rapi mengemasi peralatan hias dan sejumlah pakaian. "Dia sempat bertanya, 'Kok banyak betul orang dan wartawan?'," ucap Farid. Menurut Farid, Corby akan tinggal bersama Wayan dan Mercedes Corby, kakaknya, di rumah mereka di kawasan Kuta, Denpasar.

Di kantor Kejaksaan, Corby tak langsung "dilepas". Oleh jaksa, dia dibawa ke kantor Badan Pemasyarakatan Denpasar untuk menandatangani surat pernyataan perihal pembebasan bersyarat. Inti surat itu, antara lain, pernyataan tidak melakukan pelanggaran hukum, mematuhi program bimbingan Badan Pemasyarakatan, dan melaporkan alamat tempat tinggalnya. Selain itu, ia diperintahkan wajib lapor sebulan sekali.

Keluar dari kantor Badan Pemasyarakatan, Corby langsung tancap gas menuju kompleks vila Sentosa di kawasan Seminyak dikawal sejumlah orang. Awak media yang menguntitnya sejak dari penjara Kerobokan kembali gigit jari karena anak kedua dari tiga anak pasangan Michael Corby dan Rosleigh Roseini itu langsung mengurung diri di vila mewah tersebut.

Pihak vila juga menolak para wartawan untuk bisa menemui Corby. Perempuan itu dikabarkan menginap di sebuah vila empat kamar yang dilengkapi kolam renang pribadi. Dari penelusuran majalah ini, tarif per kamar vila yang ditempati Corby Rp 16 juta per malam.

Bebasnya Corby juga menjadi pemberitaan sejumlah media massa Australia. Sunday Morning Herald melaporkan stasiun televisi Seven Network sudah "mengikat" Corby untuk kontrak wawancara dengan nilai Aus$ 2 juta atau sekitar Rp 21 miliar. Menurut surat kabar tersebut, wartawan senior Seven, Mike Willesee, juga menginap di vila Sentosa.

Kepada wartawan, Mercedes membantah kabar bahwa adiknya menerima uang sebanyak itu. Menurut dia, Corby hanya akan berbicara kepada media yang dipercayainya. "Bukan karena tawaran tertinggi," kata Mercedes. Adapun kepada wartawan, Mike Willesee membenarkan jika pihaknya disebut memang memberikan perlindungan kepada Corby karena menginginkan mendapatkan wawancara. Willesee menampik kabar bahwa pihaknya yang membayar akomodasi Corby di vila Sentosa. "Belum ada uang yang berpindah tangan," ujarnya.

l l l

Schapelle Corby meringkuk di penjara karena tertangkap di Bandar Udara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004 saat membawa 4,2 kilogram ganja. Ganja itu ditemukan di dalam tas papan surfing yang ditentengnya dari Australia. Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 memvonisnya 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bali sempat memotong hukumannya menjadi 15 tahun. Tapi putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan mengembalikan putusan seperti semula pada Januari 2005—tetap 20 tahun penjara. Peninjauan kembali atas putusan kasasi ini juga ditolak Mahkamah pada 28 Maret 2008.

Beberapa bulan pasca-penolakan Mahkamah, perempuan semampai itu membuat heboh karena pura-pura mengalami depresi dan gangguan kejiwaan. Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan sempat membawanya ke Rumah Sakit Sanglah, Denpasar. Tapi beberapa hari kemudian publik geger karena Corby kepergok tengah "memanjakan" diri di sebuah salon kecantikan tak jauh dari rumah sakit.

Pertengahan 2012, Corby kembali berulah karena menyebarkan kabar sakit keras dan melakukan mogok makan. Perbuatannya itu membuat Kedutaan Besar Australia di Indonesia sampai harus mengirim empat utusan untuk menjenguknya. Belakangan, itu ternyata sekadar "akting" Corby. "Dia sehat walafiat, bahkan ketawa-ketiwi," kata Kepala LP Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna saat itu kepada Tempo.

Pada tahun yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberinya hadiah grasi selama lima tahun. Kebijakan ini memancing kritik karena grasi tersebut dinilai sebagai "barter" pemerintah Indonesia dan Australia. Australia saat itu memang berjanji akan mengembalikan sejumlah warga negara Indonesia yang ditahan di sana. Publik Australia percaya dalam kasus ini Corby hanyalah korban. Perdana Menteri Australia Julia Gillard juga sempat menyatakan pembebasan warga negara Indonesia itu saat kunjungan Presiden Yudhoyono ke Negeri Kanguru pada akhir 2010.

Selain mendapatkan grasi, Corby menerima 14 kali remisi selama berada di tahanan. Terakhir dia mendapatkan remisi Natal dan tahun baru, Desember lalu, selama dua bulan. Total, jika dihitung-hitung, "kortingan" remisi yang diterima Corby sebanyak 40 bulan 30 hari.

l l l

Pembebasan bersyarat perempuan yang mendapat julukan Ratu Mariyuana itu memancing kritik sejumlah kalangan. Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat langsung menandatangani petisi penolakan pembebasan bersyarat itu sesudah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengabulkan permohonan Corby pada 5 Februari lalu.

Menurut Eva Kusuma Sundari, salah satu penanda tangan petisi, Amir tak konsisten mendukung upaya memerangi narkoba. Selain itu, Eva menambahkan, kebijakan tersebut dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012—aturan yang mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tahanan narkoba, korupsi, dan terorisme.

Peraturan ini menambah aturan baru: seorang narapidana narkotik bisa memperoleh pembebasan bersyarat jika mendapatkan rekomendasi dari tiga lembaga terkait, yakni Badan Narkotika Nasional, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Kepada Tempo, juru bicara Markas Besar Polri, Brigjen Ronny F. Sompie, menyatakan belum tahu apakah pihaknya memberikan rekomendasi atau tidak soal ini. Demikian juga Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Untung Ari Muladi. "Akan saya cek dulu," ujarnya kepada Tempo.

Adapun dari Badan Narkotika Nasional, salah seorang petingginya menyatakan pihaknya tidak pernah diminta pendapat terkait dengan pembebasan bersyarat Corby. Menurut dia, BNN hanya dimintai rekomendasi ketika Presiden Yudhoyono memberikan grasi selama lima tahun pada 2012. "Itu pun kami tidak memberi rekomendasi, tapi tetap saja diberi grasi," tuturnya.

Suara-suara yang menyatakan pembebasan Corby juga tak lepas dari pengembalian buron korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki, oleh pemerintah Australia bulan lalu pun berembus. Kepada Tempo, Menteri Amir Syamsuddin membantah semua tudingan itu.

Menurut Amir, pihaknya tak punya alasan menolak pembebasan bersyarat itu. Selain sudah menjalani dua pertiga dari masa tahanannya, Corby dianggap telah berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir masa penahanan.

Amir mengatakan pihaknya juga sudah mendapatkan jaminan dari Kedutaan Besar Australia dan keluarganya bahwa Corby tak akan melarikan diri dari Indonesia selama masa pembebasan bersyarat. September tahun lalu, Corby membayar lunas denda sebesar Rp 100 juta seperti tercantum dalam vonisnya. "Dia pun sudah menyang­gupi syarat-syarat yang kami ajukan. Apa alasan saya harus menolak permohonannya?" ujar Amir kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Amir mengatakan pihaknya memang tidak meminta rekomendasi dari BNN, Polri, dan Kejaksaan Agung. Dia beralasan pembebasan Corby tidak menggunakan Peraturan Nomor 99, tapi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Menurut Amir, Peraturan Pemerintah Nomor 99 hanya berlaku untuk tahanan narkoba yang putusan hukumnya berkekuatan tetap sesudah 12 November 2012—tanggal ditetapkannya PP Nomor 99 Tahun 2012. "Karena peraturan ini tak berlaku surut," ucapnya.

Menurut dia, kondisi lembaga pemasyarakatan yang separuh lebih diisi narapidana kasus narkotik juga menjadi pertimbangan tidak diberlakukannya PP Nomor 99 terhadap putusan sebelum 12 November 2012. Kementeriannya, kata Amir, tak mau kerusuhan seperti di penjara Tanjung Gusta, Medan, dan Labuan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang terjadi tahun lalu terulang. "Kami sudah mengirimkan surat edaran soal itu," ujarnya.

Soal tudingan pembebasan Corby tak mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat, Amir menyatakan hal seperti itu tak bisa diukur. "Bagaimana rasa keadilan dalam masyarakat bisa diukur?"

Dia mengatakan pihaknya sudah memperingatkan Corby agar tidak macam-macam. Jika pihaknya menemukan bahwa Corby menerima uang dari media untuk wawancara, pembebasan bersyaratnya akan segera dicabut. Menurut dia, wawancara itu pun hanya bisa dilakukan dengan izin dan pendampingan petugas Badan Pemasyarakatan Denpasar. Pencabutan bebas bersyarat Corby juga bisa dilakukan jika dia tak memberitahukan perpindahan tempat tinggal dan tidak menjalani wajib lapor. "Intinya jangan menimbulkan keresahan," kata Amir.

Febriyan (jakarta), Rofiqi Hasan, Putu Herry Indrawan (Bali)


Tahanan Istimewa

Sepanjang dalam masa tahanan, Schapelle Leigh Corby mendapat banyak keistimewaan.

8 Oktober 2004
Schapelle Leigh Corby tertangkap tangan di Bandara Ngurah Rai membawa ganja kering seberat 4,2 kilogram. Dia terbang dari Sydney dengan pesawat Australian Airlines 7829.

7 Januari 2005
Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana Corby.

21 April 2005
Corby dituntut hukuman seumur hidup.

27 Mei 2005
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis 20 tahun penjara plus denda Rp 100 juta.

12 Oktober 2005
Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara. Jaksa mengajukan permohonan banding.

12 Januari 2006
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa. Hukuman dikembalikan seperti putusan tingkat pertama.

11 Agustus 2006
Corby mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

17 Agustus 2006
Corby mendapatkan remisi dua bulan.

25 Desember 2006
Corby mendapatkan remisi satu bulan.

7 Agustus 2007
Dia tak mendapatkan remisi karena masuk daftar tidak berkelakuan baik.

25 Desember 2007
Tertangkap tangan menyimpan telepon seluler di selnya.

28 Maret 2008
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembalinya.

17 Agustus 2008
Kementerian Hukum kembali memberikan remisi sebanyak tiga bulan.

November 2010
Dalam kunjungan Presiden Yudhoyono ke Australia, Perdana Menteri Julia Gillard mendorong pemerintah Indonesia memberikan grasi kepada Corby.

Januari 2011
Pemerintah Australia mengusulkan pertukaran narapidana. Australia menghendaki pembebasan Corby ditukar dengan sejumlah narapidana warga negara Indonesia.

15 Mei 2012
Presiden Yudhoyono memberikan grasi lima tahun kepada Corby. Dari 20 tahun penjara hukumannya tinggal 15 tahun.

10 September 2013
Corby melunasi denda Rp 100 juta.

22 September 2013
Mengajukan pembebasan bersyarat.

10 Februari 2014
Dibebaskan dari penjara Kerobokan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus