Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penolakan atas pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) makin nyaring saja. Bukan hanya pegiat antikorupsi yang meneriakkan penolakan atas kedua rancangan yang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu. Lembaga negara semacam Komisi Pemberantasan Korupsi pun protesnya tak kalah kencang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo