Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.

9 Agustus 2024 | 08.15 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Makam Afif Maulana di TPU Tanah Sirah, Kota Padang, telah selesai digali oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) pada 8 Agustus 2024. Setelah ekshumasi atau pengambilan kembali jasad bocah 13 tahun tersebut dibawa ke RSUP dr. M. Djamil untuk autopsi ulang, dengan pelaksanaan oleh lima dokter forensik dan pendamping dari kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam beberapa kasus pembunuhan, ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian dan memperkuat bukti yang ada. Apa saja kasus-kasus yang memerlukan ekshumasi untuk menemukan bukti yang hilang? Berikut penjelasannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Ekshumasi Pembunuhan Brigadir J

Kasus ekshumasi yang ramai di Indonesia termasuk kasus kekerasan dan pembunuhan oleh Ferdy Sambo. Korbannya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Setelah melalui beberapa hambatan. Brigadir J kembali diekshumasi. Sebelumnya, hasilnya telah diumumkan oleh Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah. Ade menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda penyiksaan pada jasad Brigadir J. 

Ekshumasi tersebut dilakukan atas permintaan keluarga untuk mencari keadilan dan pengungkapan kasus, karena ditemukan kejanggalan pada luka di tubuhnya yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana.

Dalam ekshumasi tersebut, ditemukan bahwa luka pada jari kelingking dan jari manis kiri disebabkan oleh tersambar lintasan peluru, sementara luka pada wajah disebabkan oleh rekoset peluru. Ada lima luka peluru masuk dan empat luka keluar, serta satu peluru yang bersarang di tulang belakang. Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya dua luka fatal pada tubuh Brigadir J, yakni di kepala dan satu di dada.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Autopsi ulang tersebut memberikan kepastian bahwa kematian Brigadir J tidak disebabkan oleh penyiksaan, tetapi oleh luka tembak yang fatal. Hal ini memperkuat dugaan keluarga bahwa kematian Brigadir J adalah hasil dari pembunuhan berencana.

Selanjutnya: Ekshumasi Korban Sedot lemak dan Tahanan Lapas Bekasi

2. Ekshumasi Selebgram Asal Medan, Ella Nanda Sari

Ekshumasi selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari (30 tahun) yang diduga meninggal akibat malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty di Depok berlangsung 5 jam. Ekshumasi dilakukan di tempat pemakaman umum Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sumatera Utara, Senin, 5 Agustus 2024.

Arya menerangkan ekshumasi tersebut melibatkan dokter forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Utara. Dalam ekshumasi ini, tim dokter menganalisa penyebab kematian korban, yang sempat pingsan dan kejang saat menjalani proses liposuction.

Kapolres Metro Depok itu juga memastikan ekshumasi telah mendapat persetujuan dari seluruh keluarga Ella. "Artinya seluruh keluarga menerima sudah tidak keberatan untuk dilakukan autopsi jadi semua berjalan dengan lancar," ujarnya. 

3. Ekshumasi Tahanan Lapas di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyelidiki kasus ZAN, 26, tahanan tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu, 19 Mei 2024. Kuasa hukum keluarga korban, Farhat Abbas menyatakan pihak keluarga ZAN menemukan kejanggalan karena ada luka memar di tubuh korban. 

Kepada keluarga ZAN, pihak Lapas Kelas IIA Bulak Kapal menyatakan pemuda asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu meninggal karena bunuh diri. “(Meninggal dunia) saat dalam karantina di lapas," kata Farhat, saat dikonfirmasi Rabu, 26 Juni 2024.

Farhat mengatakan, ZAN yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi itu diketahui sempat meminta uang kepada keluarganya sehari sebelum ditemukan tewas dalam posisi tergantung di ruang tahanan.

Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap tahanan Lapas Bulak Kapal hingga menyebabkan korban meninggal ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan dugaan penganiayaan ini terdaftar dalam Nomor:LP/B/964/V/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Selanjutnya: Ekshumasi Kematian Dante dan Korban Tragedi Kanjuruhan

4. Ekshumasi Dante, Putra Tamara Tyasmara

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Haryanto mengatakan kedokteran forensik tidak bisa mengidentifikasi luka gigitan dan lebam kasus kematian Dante, tewasnya anak artis Tamara Tyasmara seperti informasi yang beredar mengenai adanya gigitan dan lebam. “Saat ekshumasi jarak kejadian sudah 10 hari banyak bagian kulit yang sudah terkelupas karena proses pembusukan lanjut,” kata Haryanto dihubungi TEMPO melalui pesan singkat Ahad, 11 Februari 2024 malam. 

Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante 6 tahun, putra Tamara Tyasmara tewas ditenggelamkan pacar ibunya di kolam renang Taman Air Tirtamas, Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu. Jenazah Dante langsung dimakamkan tanpa autopsi. Setelah ditangani kepolisian, makam Dante di TPU Jeruk Purut dilakukan ekshumasi pada Selasa, 6 Februari 2024.

Dalam ekshumasi itu, menurut Haryanto, biasanya kedokteran bakal memeriksa organ-organ seperti lambung, hati, paru-paru, dan ginjal. Mereka mengoptimalkan dengan kondisi proses pembusukan.

5. Ekshumasi terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan 

Ekshumasi terhadap dua korban Tragedi Kanjuruhan berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 5 November 2022. Ekshumasi itu dilakukan agar tim dokter forensik bisa melakukan proses autopsi terhadap dua jenazah korban. 

Petugas menggali kuburan atas nama Debi Ramadhani dan Nayla Debi Anggraeni. Dua remaja berusia 16 dan 13 tahun itu adalah kakak beradik. Mereka merupakan putri dari seorang warga Kabupaten Malang, Devi Athok. Debi dan Nayla tewas bersama ibunya. Hanya saja, proses ekshumasi terhadap ibunya tak dilakukan.

MYESHA FATINA RACHMAN  I MICHELLE GABRIELA  I FEBRIYAN I DESTY LUTHFIANI I ADI WARSONO I RICKY JULIANSYAH I FACHRI HAMZAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus