Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bekas Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Angin Prayitno Aji akan menjalani sidang perdana dalam perkara kasus suap dengan agenda pembacaan dakwaan.

22 September 2021 | 06.01 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Angin Prayitno ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan suap pajak. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Angin Prayitno ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan suap pajak. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji akan disidang dalam kasus suap. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sidang pertama," seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 September 2021. Selain itu mantan bawahan Angin, Dadan Ramdani, juga akan disidang pada hari yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara ini, KPK menyangka Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 50 miliar.

Angin Prayitno Aji dan Dadan ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus