Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

Tak hanya Alex Noerdin, berkas perkara lima tersangka lainnya juga sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan kasus Masjid Sriwijaya.

18 Desember 2021 | 14.01 WIB

Alex Noerdin. antaranews.com
Perbesar
Alex Noerdin. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan tersangka Alex Noerdin dalam waktu dekat segera masuk tahap persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Muhammad Radyan menyatakan berkas perkara Alex Noerdin sudah lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Berkas perkara tersangka Alex Noerdin sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik sejak Senin (13/12). Selanjutnya penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Dalam waktu dekat segera disidang,” ujar Radyan mengutip Antara, Sabtu, 18 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya Alex Noerdin, berkas perkara lima tersangka lainnya juga sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan. Kelimanya ialah Mudai Maddang, Laonma L Tobing, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara.

“Berkas perkaranya semuanya sudah lengkap. Kelanjutannya, nanti segera diumumkan kembali,” ujarnya pula.

Alex Noerdin dan para tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus Masjid Sriwijaya. Kejati Sumsel menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut lantaran sampai saat ini masih berupa fondasi.

Alex Noerdin dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia senilai Rp130 miliar melalui surat keputusan (SK) yang dia keluarkan.

Dia juga disangkakan menerima aliran dana Rp2.643.000.000 dari pembangunan masjid dan disebut memberikan instruksi pencairan dana Rp100 miliar per tahun kepada Kepala BPKAD Sumsel saat itu Laonma L Tobing.

Kejati Sumsel menilai negara mengalami kerugian senilai Rp130 miliar dari dana hibah asal APBD Sumsel periode 2015 (senilai Rp50 miliar) dan 2017 (Rp80 miliar). Alex Noerdin dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus