Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bocah Korban Setrika Ibu Tiri Suka Ngambek di Sekolah

Diduga perilaku itu sebagai pelampiasan kemarahan kepada sang
ibu tiri.

26 Maret 2015 | 14.30 WIB

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bocah korban kekerasan ibu tiri di Duren Sawit,  Denis Apriliyan, dikenal sebagai siswa pemarah. Sebab, di sekolah, dia kerap ngambek tanpa alasan yang jelas. 

"Saya dapat laporan dari guru bahwa Denis sering marah sendiri seperti melampiaskan sesuatu," kata Sri Ningsih, ibu kandung Denis, 25 Maret 2015.

Selain itu, Sri beberapa kali mendapat laporan bahwa Denis buang air besar di celana saat jam pelajaran berlangsung. Sri menduga perilaku putranya itu sebagai bentuk pelampiasan Denis terhadap ibu tirinya, Suhaeni. Sebab, selama tinggal dengan sang ibu tiri, Denis kerap mendapat tekanan. Selain dimarahi, tidak jarang bocah 9 tahun itu mendapat kekerasan fisik.

Suhaeni saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menganiaya Denis menggunakan setrika panas. Pipi kiri bocah itu mengalami luka bakar.   

Polisi menjerat Suhaeni menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, Suhaeni dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Suhaeni terkena ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus