Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menjatuhkan sanksi tegas berupa tidak mendapatkan jabatan atau nonjob kepada Brigadir Jenderal EP yang terlibat dalam kelompok LGBT. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, sanksi tersebut telah sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri.
"Memang bicara orientasi seksual LGBT sebenarnya masuk ke dalam ranah pribadi masing-masing orang. Hanya saja, Brigjen EP berkarir dan merupakan anggota Polri aktif," kata Arteria Dahlan melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 22 Oktober 2020.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait adanya dugaan personel kepolisian beriorientasi LGBT. Dia juga menyebut ranah pemeriksaan terkait hal itu di bawah kendali Divisi Propam Polri.
Arteria berujar Polri memiliki aturan tersendiri yang berlaku di lingkungannya. Maka, saat Brigjen EP melanggar aturan itu, tentu dinilai sebagai perbuatan tercela dan melanggar kode etik. "Saya apresiasi respons dan langkah cepat Polri terkait dengan sanksi dan jenis sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP," katanya.
Adapun sanksi yang diberikan kepadanya, kata Arteria, juga telah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. "Ini membuktikan sikap responsif, korektif sekaligus ketegasan dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di internal Korps Bhayangkara," ujar Arteria.
YEREMIAS A. SANTOSO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini