Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Brigjen EP yang Diduga LGBT Wajib Ikut Pembinaan Mental Kepribadian

Pihak Polri mengatakan hal ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di kepolisian.

21 Oktober 2020 | 15.18 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat memberikan keterangan pers terkait gelar perkara kebakaran gedung Kejagung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di tahap penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mensinkronkan fakta yang diperoleh terkait insiden kebakaran. Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat memberikan keterangan pers terkait gelar perkara kebakaran gedung Kejagung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di tahap penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mensinkronkan fakta yang diperoleh terkait insiden kebakaran. Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal EP, anggota polisi yang diduga masuk ke dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT), diwajibkan untuk mengikuti pembinaan setelah terbukti bersalah melanggar kode etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awi menjelaskan, EP telah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik profesi. Ia terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, EP diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang atau kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. EP juga mendapat demosi atau mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

"Tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus