Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO , Padang : Ketua Bundo Kanduang Sumatera Barat Puti Reno Raudhatul Jannah Thaib mengaku gembira dengan pembolehan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab saat bertugas, sebab jilbab merupakan hak bagi perempuan dalam menjalankan syariat agamanya.
"Ini kebijakan yang sangat bagus. Sesuai dengan ajaran agama Islam, yaitu menutup aurat," ujar Raudhatul, Sabtu 28 Maret 2015.
Menurut ahli waris Kerajaan Pagaruyuang itu, kebudayaan Minangkabau juga mengajarkan perempuan untuk menutup aurat dengan menggunakan hijab. "Bagi orang Minang, ini buka karena agama saja, tapi budaya," ujarnya.
Raudhatul mengatakan adat Minangkabu mengacu kepada syariat Islam. Apalagi, pada prinsipnya, adat Minangkabau berpedoman kepada "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" (Adat bersendikan hukum, hukum bersendikan Al-Quran). Artinya, adat berdasarkan ajaran agama Islam.
Bagi Raudhatul, jilbab bukan saja menjadi pakaian dan tren, tapi syariat agama. "Makanya ini sangat bagus. Bundo Kanduang sangat mendukung dan mengapresiasi luar biasa Plt Kapolri Badrodin Haiti," ujarnya.
Raudhatul mengaku, selama ini banyak polwan yang datang berkonsultasi kepada organisasinya terkait penggunaan jilbab, karena pakaian polisi saat itu tak mendukung untuk itu. "Sekarang dengan kebijakan ini, mereka bisa lega dalam menjalankan syariat," ujarnya.
Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani aturan tentang jilbab bagi polisi wanita yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan dari Skep Kapolri No.Pol:Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005.
Skep Kapolri sebelumnya mengatur soal berjilbab hanya berlaku di Polda Aceh. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Polri untuk membolehkan Polwan di seluruh Indonesia mengenakan jilbab.
ANDRI EL FARUQI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini