Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bundo Kanduang Gembira Polwan Boleh Berjilbab

Selama ini banyak polwan yang datang berkonsultasi kepada Bundo Kanduang Sumatera Barat.

29 Maret 2015 | 04.58 WIB

Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta (25/11). Dalam peragaan ini sebanyak 15 polwan memeragakan pakaian dinas berjilbab dari masing-masing Satuan
Perbesar
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta (25/11). Dalam peragaan ini sebanyak 15 polwan memeragakan pakaian dinas berjilbab dari masing-masing Satuan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO , Padang : Ketua Bundo Kanduang Sumatera Barat Puti Reno Raudhatul Jannah Thaib mengaku gembira dengan pembolehan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab saat bertugas, sebab jilbab merupakan hak bagi perempuan dalam menjalankan syariat agamanya.

"Ini kebijakan yang sangat bagus. Sesuai dengan ajaran agama Islam, yaitu menutup aurat," ujar Raudhatul, Sabtu 28 Maret 2015.

Menurut ahli waris Kerajaan Pagaruyuang itu, kebudayaan Minangkabau juga mengajarkan perempuan untuk menutup aurat dengan menggunakan hijab. "Bagi orang Minang, ini buka karena agama saja, tapi budaya," ujarnya.

Raudhatul mengatakan adat Minangkabu mengacu kepada syariat Islam. Apalagi, pada prinsipnya, adat Minangkabau berpedoman kepada "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" (Adat bersendikan hukum, hukum bersendikan Al-Quran). Artinya, adat berdasarkan ajaran agama Islam.

Bagi Raudhatul, jilbab bukan saja menjadi pakaian dan tren, tapi syariat agama. "Makanya ini sangat bagus. Bundo Kanduang sangat mendukung dan mengapresiasi luar biasa Plt Kapolri Badrodin Haiti," ujarnya.

Raudhatul mengaku, selama ini banyak polwan yang datang berkonsultasi kepada organisasinya terkait penggunaan jilbab, karena pakaian polisi saat itu tak mendukung untuk itu. "Sekarang dengan kebijakan ini, mereka bisa lega dalam menjalankan syariat," ujarnya.

Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani aturan tentang jilbab bagi polisi wanita yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan dari Skep Kapolri No.Pol:Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005.

Skep Kapolri sebelumnya mengatur soal berjilbab hanya berlaku di Polda Aceh. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Polri untuk membolehkan Polwan di seluruh Indonesia mengenakan jilbab.

ANDRI EL FARUQI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iwan Kurniawan

Iwan Kurniawan

Sarjana Filsafat dari Universitas Gadjah Mada (1998) dan Master Ilmu Komunikasi dari Universitas Paramadina (2020. Bergabung di Tempo sejak 2001. Meliput berbagai topik, termasuk politik, sains, seni, gaya hidup, dan isu internasional.

Di ranah sastra dia menjadi kurator sastra di Koran Tempo, co-founder Yayasan Mutimedia Sastra, turut menggagas Festival Sastra Bengkulu, dan kurator sejumlah buku kumpulan puisi. Puisi dan cerita pendeknya tersebar di sejumlah media dan antologi sastra.

Dia menulis buku Semiologi Roland Bhartes (2001), Isu-isu Internasional Dewasa Ini: Dari Perang, Hak Asasi Manusia, hingga Pemanasan Global (2008), dan Empat Menyemai Gambut: Praktik-praktik Revitalisasi Ekonomi di Desa Peduli Gambut (2020).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus