Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Cerita Lisa Rachmat Awal Mula Tangani Perkara Ronald Tannur

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, didakwa melakukan suap terhadap hakim PN Surabaya dan pemufakatan jahat

19 Mei 2025 | 10.01 WIB

Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, bercerita awal mula ia menangani perkara kliennya. Ia pertama kali dihubungi oleh Kevin, sahabat Ronald, lewat panggilan telepon anaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Yang telepon saya pertama kali sahabat Ronald, Kevin, yang selalu mendampingi Ronald," kata Lisa Rachmat pada saat memberikan kesaksian untuk Zarof di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kevin menghubungi Lisa pada Oktober 2023 saat polisi masih menyidik kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur. Kevin meminta Lisa untuk membantu penanganan perkara sahabatnya itu. Kasus tersebut lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Belakangan Lisa Rachmat ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menyuap majelis hakim PN Surabaya agar menyelamatkan kliennya. Jaksa juga menjeratnya dengan pasal pemufakatan jahat karena diduga bersekongkol dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Perkara ini telah bergulir di persidangan. Jaksa  mendakwa Lisa bersama dengan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap majelis hakim PN Surabaya sebesar Rp 1 miliar dan Sing$ 308 ribu. “Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.

Untuk pemufakatan jahat, Lisa didakwa telah bersepakat dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar, untuk menyuap majelis hakim kasasi agar menguatkan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Dalam pemufakatan itu sudah ada kesepakatan antara Lisa dan Zarof akan memberikan uang senilai Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi. Namun, sebelum uang itu diberikan, penyidik kejaksaan lebih dulu menyita barang bukti uang itu bersama emas 51 kilogram dan uang hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof pada Oktober 2024. Sebelum pensiun, Zarof pernah menduduki berbagai jabatan strategis di MA sejak 2012-2022.

 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus