Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Hakim Agung Sri Murwahyuni:

Berita Tempo Plus

Buron Kok Menuntut Hak

1 September 2013 | 00.00 WIB

Buron Kok Menuntut Hak
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dari lima hakim yang menyidangkan peninjauan kembali kasus Sudjiono Timan, dia satu-satunya yang menyatakan dissenting opinion alias berbeda pendapat. Bu Sri—demikian hakim agung ini biasa dipanggil—tak setuju dengan empat koleganya yang menerima pengajuan PK yang diajukan Sudjiono lewat istri dan pengacaranya pada April 2012. Bagi Sri, hakim semestinya menolak pengajuan PK seorang terpidana yang melarikan diri alias bertatus buron.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus