Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari lima hakim yang menyidangkan peninjauan kembali kasus Sudjiono Timan, dia satu-satunya yang menyatakan dissenting opinion alias berbeda pendapat. Bu Sri—demikian hakim agung ini biasa dipanggil—tak setuju dengan empat koleganya yang menerima pengajuan PK yang diajukan Sudjiono lewat istri dan pengacaranya pada April 2012. Bagi Sri, hakim semestinya menolak pengajuan PK seorang terpidana yang melarikan diri alias bertatus buron.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo