Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari lima hakim yang menyidangkan peninjauan kembali kasus Sudjiono Timan, dia satu-satunya yang menyatakan dissenting opinion alias berbeda pendapat. Bu Sri—demikian hakim agung ini biasa dipanggil—tak setuju dengan empat koleganya yang menerima pengajuan PK yang diajukan Sudjiono lewat istri dan pengacaranya pada April 2012. Bagi Sri, hakim semestinya menolak pengajuan PK seorang terpidana yang melarikan diri alias bertatus buron.
Pendapat Sri yang tidak sama dengan empat hakim lain ini menjadi perbincangan di kalangan para hakim agung. Apalagi bisik-bisik menyebar ada sesuatu di balik vonis bebas yang diketuk para hakim PK ini.
Kamis pekan lalu Sri dipanggil Badan Pengawas Mahkamah Agung. Mahkamah memang akan memeriksa semua hakim yang memegang perkara Sudjiono itu, dan Sri adalah hakim yang pertama diperiksa. Kamis pekan lalu, setelah berkali-kali "dikejar", dia akhirnya bersedia menerima wartawan Tempo Maria Rita dan Aryani Kristanti untuk sebuah wawancara.
Berikut ini petikan wawancara dengan hakim kelahiran Madiun, Jawa Timur, 60 tahun silam, yang pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu.
Mengapa Anda mengajukan dissenting opinion dalam perkara PK Sudjiono Timan?
Pertama, berkas diajukan oleh istri terpidana. Kedua, berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, yang dapat mengajukan permohonan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Ahli waris dapat mengajukan permohonan PK apabila terpidana sudah meninggal.
Dalam perkara ini pemohon PK tidak mengajukan bukti bahwa terpidana telah meninggal. Setelah saya cek, saya ketahui terpidana itu belum meninggal dan kabur. Alasan PK, ada kekhilafan. Kalau ada kekhilafan, kenapa kok begitu lama baru mengajukan PK? Karena itu, saya berpendapat, terpidana tersebut melawan hukum lantaran tidak mau menjalankan putusan kasasi.
Apakah Anda tahu bahwa Sudjiono berstatus buron?
Ya, setelah saya cek, yakni dari berkas putusan perkara dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kasasi, saya ketahui terpidana belum meninggal dan kabur.
Lalu pendapat Anda setelah tahu status terpidana buron?
Saya berpendapat, dia melawan hukum karena tidak mau menjalankan putusan. Dia melawan hukum tapi kok menuntut haknya. Jadi, ini ironis sekali. Dia tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung tapi dia menuntut haknya.
Menurut Anda, apakah yang dilakukan Sudjiono merugikan keuangan negara?
Saya tidak mungkin masuk ke materi. Yang jelas, pada saat sidang, saya juga mengemukakannya. Karena syarat formal tidak terpenuhi, semestinya saat itu PK tidak bisa diterima.
Siapa istri terpidana Sudjiono Timan yang mengajukan permohonan PK?
Saya tidak memperhatikan nama, tapi yang jelas dia istri sah.
Kami mendapat informasi, majelis hakim yang lain tidak menyinggung soal status terpidana sebagai buron dalam pendapat hukumnya. Benar?
Iya, tidak menyinggung.
Berapa kali sidang digelar untuk perkara ini?
Hanya sekali, 31 Juli 2013.
Anda baru diperiksa tim pengawas Mahkamah Agung. Apa saja yang mereka tanyakan?
(Sri menggelengkan kepala). Nanti saja, ya, setelah tim pengawas mengumumkan hasil pemeriksaannya.
Anda yang diperiksa pertama oleh tim pengawas. Apakah itu karena Anda menyatakan dissenting opinion?
Tidak. Saya terima saja kalau saya dipanggil.
Banyak pihak menyoroti secara negatif putusan yang membebaskan Sudjiono Timan ini. Apa tanggapan Anda?
Saya sih biasa-biasa saja. Saya hanya berdoa semoga prosesnya segera selesai. Nanti pasti ada ending-nya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo