Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur menjelaskan alasan sekolah tidak menaikkan siswa berinisial BB ke jenjang kelas 12. Menurut dia, siswa tersebut tidak memenuhi KKM atau kriteria ketuntasan minimal yang sudah ditetapkan pihak sekolah SMA Gonzaga dan disosialisasikan kepada orang tua murid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau mata pelajaran peminatan itu tidak tuntas, maka siswa tersebut tidak bisa naik kelas," kata Edi Danggur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edi menjelaskan, BB tidak lulus pada satu dari tiga mata pelajaran dalam sistem KKM itu, yakni Sejarah. Nilai yang harus dicapai menurut standar adalah 75, sedangkan BB disebut hanya mendapatkan skor 68.
Menurut Edi, BB dan sejumlah siswa lain yang tidak naik kelas sudah menerima keputusan sekolah. Apalagi, kata dia, orang tua murid dari BB, yaitu Yustina Supatmi sudah memindahkan anaknya ke sekolah lain. "Jadi kalau dari pihak sekolah, masalah ini sebenarnya sudah selesai," ujarnya.
Edi juga menyampaikan bahwa BB memiliki catatan pelanggaran disiplin. BB disebut pernah makan saat proses pembelajaran dan membawa telepon genggam dalam acara sekolah. "Itu berpengaruh, tapi tidak signifikan. Karena yang paling berpengaruh adalah nilai," kata dia.
Ibunda BB sebelumnya menggugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena anaknya tidak naik kelas. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL pada 1 Oktober 2019 dengan klasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus ini, empat orang menjadi tergugat, yakni Pater Paulus Andri Astanto menjabat sebagai kepala sekolah; Himawan Santanu sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Gerardus Hadian Panomokta sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan Agus Dewa Irianto sebagai pengajar Sosiologi Kelas XI.
Dalam gugatannya, Yustina Supatmi menilai keputusan para tergugat yang memutuskan anaknya tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Dia meminta hakim menyatakan anaknya memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Gonzaga. Yustina juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi, ganti rugi materiil Rp 51.683.000 dan Ganti rugi immateril Rp 500.000.000.