Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, baru saja menangkap seorang pria yang diduga hendak memperdagangkan hewan liar dilindungi, yakni burung kakatua jambul kuning (Cacatua galerita). Burung tersebut dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter untuk mengelabui pemeriksaan petugas di pelabuhan.
Kakatua jambul kuning termasuk hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Beleid itu mengatur seseorang yang dengan sengaja menangkap, melukai, memelihara, dan menjual kakatua bisa dijerat dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Namun iming-iming keuntungan mudah membuat seseorang tergiur. Sebab, seekor kakatua jambul kuning bisa laku dengan harga US$ 2.500 atau setara Rp 32 juta di pasar burung internasional. Sedangkan di pasar lokal, seekor kakatua dibanderol dengan harga jauh lebih murah, yakni Rp 3 juta per ekor.
Ukuran burung ini ketika dewasa dapat mencapai 50 sentimeter. Ciri-cirinya ialah keseluruhan bulu berwarna putih, pada kepalanya terdapat jambul berwarna kuning muda yang dapat ditegakkan, paruh hitam, kaki abu-abu, serta iris cokelat gelap pada jantan dan cokelat kemerahan pada betina. Saat terbang, kakatua jambul kuning bakal mengarahkan sayapnya ke bawah dan sisi ekor bagian bawah terlihat kuning.
Spesies ini tersebar di Papua, Australia, dan Kepulauan Aru. Adapun makanannya bisa biji-bijian, serangga, larva, buah-buahan, dan pucuk daun. Saat berkembang biak, burung betina bisa menghasilkan 2-3 butir telur dengan masa pengeraman 30 hari.
RAYMUNDUS RIKANG
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini