Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Agus Salim, korban penyiraman air keras, melaporkan pegiat media sosial yang telah membantunya mengumpulkan donasi biaya pengobatan, Pratiwi Noviyanthi, ke Polda Metro Jaya. Novi melalui kuasa hukumnya mengaku sudah menyimpan bukti-bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Novi, Garry Julian mengatakan, meski belum mendapatkan informasi langsung terkait laporan Agus, Novi bersama Yayasan Peduli Kemanusiaan sudah menyimpan sejumlah bukti untuk menghadapi proses hukum, di antaranya bukti mutasi rekening dan video kronologi. "Dalam hal case ini, terdapat bukti permohonan awal, kronologi dan keterangan penerima manfaat saat Tim datang ke lokasi, yakni untuk kesembuhan Mas A," ucap Garry melalui Whatsapp pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Garry menegaskan kliennya akan kooperatif menghadapi upaya hukum. Sebab, meski tidak ada perjanjian atau persyaratan tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan donasi sejumlah Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus. Hal itu terekam dalam video Youtube milik Novi. "Berupa perikatan lisan saja, dan awalnya berjalan baik, mutasi-mutasi rekening dikirimkan tanpa diminta, laporan penggunaan pun demikian," ujar Garry saat ditanya soal perjanjian penyaluran bantuan.
Agus adalah korban penyiraman air keras oleh karyawannya. Perselisihan Agus dengan Novi bermula ketika Novi menemukan ada sejumlah mutasi ke beberapa rekening keluarga Agus. Mutasi tersebut yaitu Rp 98 juta ke rekening atas nama Miftahul Jannah alias Fia (anak Wawa, orang yang mengurus Agus), Rp 50 juta ke kakak Agus, dan Rp 250 juta ke rekening istrinya.
Belakangan, Agus mengonfirmasi bahwa uang itu memang digunakan untuk membayar cicilan rumah Wawanya. Agus mengaku tidak tahu jika uang donasi itu tidak boleh digunakan untuk hal tersebut. "Agus pikirnya itu udah milik Agus, enggak ada yang kasih tahu uang ini enggak boleh untuk apa untuk apa," ucap Agus dalam sebuah siniar CURHAT BANG Denny Sumargo di Youtube pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Namun, Novi yang tidak diberi tahu informasi itu sebelumnya sudah terlanjur mengunggah soal mutasi-mutasi itu di akun Tiktok pribadinya. Novi kecewa karena donasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan oleh Agus untuk pengobatan. Unggahan inilah yang membuat Agus melaporkan Novi.
“Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik sebagaimana diatur UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Laporan ini terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Novi dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 4.