Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ditinggal, Kelas Lukis Bali Nine Belum Berubah

Meja, cat, dan lukisan terpidana mati anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran, belum dipindahkan untuk mengenangnya.

23 Maret 2015 | 13.39 WIB

Sejumlah lukisan potret diri Myuran Sukumaran terlihat di Lapas Kerobokan, Bali, 7 Februari 2013. Belum ada kabar pasti tanggal pelaksanaan eksekusi mati bagi duo Bali Nine, Myuran Skukumaran dan Andrew Chan. Jason Childs/Getty Images
Perbesar
Sejumlah lukisan potret diri Myuran Sukumaran terlihat di Lapas Kerobokan, Bali, 7 Februari 2013. Belum ada kabar pasti tanggal pelaksanaan eksekusi mati bagi duo Bali Nine, Myuran Skukumaran dan Andrew Chan. Jason Childs/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bali - Denise Payne, perempuan yang membantu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran membuka kelas seni di LP Krobokan, mengaku belum mengubah apa pun dari kelas seni itu. Tujuannya, untuk mengenang dua terpidana mati anggota Bali Nine yang telah dipindahkan ke LP Nusakambangan awal Maret lalu tersebut.

"Di kelas lukis, misalnya, meja Myuran sama sekali belum dipindah," ujar Denise, sebagaimana dikutip dari situs berita Australia, News.com, Senin, 23 Maret 2015.

Tak hanya meja yang belum berubah dari kelas lukis bentukan Myuran. Menurut Denise, posisi lukisan-lukisan Myuran pun tak berubah, masih diurutkan berdasarkan kemauan Myuran.

Di LP Krobokan, Myuran terkenal suka menata lukisannya berdasarkan karakter warnanya. Menurut dia, hal itu membuat lukisan terlihat menarik. Selain itu, dia suka menata kombinasi warna cat yang akan dipakai.

"Hal-hal itu membuat saya dan tahanan lain terdiam sejenak dan saling berpandangan ketika mengunjungi kelas lukis," ucap Denise.

Denise menuturkan kelas lukis Myuran akan terus dikenang para tahanan LP Krobokan. Kelas tersebut, kata dia, membantu para tahanan kembali menemukan jalan hidup mereka.

Andrew dan Myuran adalah terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua. Mereka tertangkap di Bali dengan barang bukti heroin yang akan diselundupkan ke Australia pada 2005 bersama tujuh kawannya dalam sindikat narkotik Bali Nine. Keduanya divonis mati pada 2006.

Kejaksaan Agung selaku eksekutor belum menentukan waktu eksekusi mereka. Hal itu, menurut Jaksa Agung Prasetyo, bergantung pada penyelesaian aspek hukum terpidana mati gelombang kedua lainnya.

ISTMAN M.P. | NEWS.COM




 




 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Istman Musaharun Pramadiba

Istman Musaharun Pramadiba

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus