Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dituntut 9 Tahun Penjara, Dewie Yasin Limpo Menangis  

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, menangis dan mengaku tidak bersalah setelah mendengar tuntutan 9 tahun penjara.

16 Mei 2016 | 15.51 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, menangis dan mengaku tidak bersalah setelah mendengar tuntutan pidana 9 tahun penjara di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 16 Mei 2016.

"Saya memperjuangkan aspirasi masyarakat malah dipenjara selama itu, ini enggak adil," ujar Dewie di ruang sidang Kartika 2, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 16 Mei 2016.

Dewie juga mengaku bahwa dia hanya membantu orang melakukan pembangunan di Deiya, Papua. "Saya tidak menikmati korupsi besar, apa salah saya kok dituduh menerima suap," ujar Dewie sambil menitikkan air mata. Seusai sidang, Dewie berkali-kali menegaskan bahwa dia sama sekali tidak menerima suap tersebut.

Hari ini, Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 16 Mei 2016. Keduanya didakwa menerima suap proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, sebesar Sin$ 177.700.

"Kami meminta majelis hakim memberikan hukuman 9 tahun pidana kepada terdakwa I (Dewie) dan terdakwa II (Bambang) karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, Kiki Ahmad Yani, di ruang sidang Kartika 2, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 16 Mei 2016. Dewie dan Bambang juga dituntut membayar Rp 300 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Jaksa mengatakan ada beberapa hal yang membuat hukuman Dewie semakin tinggi. Salah satunya adalah Dewie dan Bambang membuat citra buruk kepada anggota DPR. Selain itu, Dewie juga diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR untuk korupsi dan dia sama sekali merasa tidak bersalah dan menyesali perbuatannya.

Keduanya dikenakan Pasal 12-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ARIEF HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus