Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Penyidik Harun Masiku Ungkap Peran Firli Bahuri di Pemeriksaan Perkara Hasto

Eks penyidik Harun Masiku menyatakan Firli Bahuri sempat menghalang-halangi penyidikan kasus itu.

8 Januari 2025 | 18.54 WIB

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Perbesar
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ronald Paul Sinyal, eks penyidik perkara Harun Masiku, menceritakan peran mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara tersebut. Ronald menyampaikan informasi dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut, ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronald menyatkan Firli sempat melarang penyidik melakukan penggeledahan, termasuk di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (DPP PDIP) maupun melakukan pemeriksaan. "Cuman itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya," ujarnya.

Menurut Ronald, upaya menghalang-halangi pengusutan perkara Harun Masiku hanya terjadi pada masa kepemimpinan periode 2019-2024. "Cuman itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya," kata dia.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 5 Januari 2025 dengan judul "Beking KPK Berani Menjerat Hasto Kristiyanto" menyebut penyidik KPK sebenarnya sudah mengantongi bukti untuk menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto setelah menangkap Wahyu Setiawan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 Januari 2020. Dalam perjalanan menuju gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Wahyu “bernyanyi” soal peran Hasto. Selanjutnya, penyidik bersiap mencokok Hasto dan Harun Masiku yang ditengarai sedang berada di Jakarta. Tapi rencana itu ambyar.

Gara-garanya, Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri, langsung menggelar konferensi pers tak lama setelah mendapat laporan penangkapan Wahyu. Kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa KPK tengah menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dan menangkap seorang anggota Komisi Pemilihan Umum berinisial WS. Padahal penyidik masih berjibaku di lapangan.

Biasanya KPK baru mengumumkan OTT baru setelah tim penyidik sudah menciduk semua pihak dan menggelar rapat ekspose. Itu sebabnya sejumlah penyidik awal kasus ini yang ditemui Tempo menduga Firli sengaja membocorkan OTT lewat cara yang seolah-olah resmi. “Dia sepertinya sengaja merusak rencana penangkapan,” kata seseorang yang pernah ikut menyidik kasus ini.

Akibat konferensi pers itu, Hasto dan pihak lain yang ikut terseret kasus suap tersebut langsung bersiap. Tim penyidik mendeteksi perintah Hasto lewat orang kepercayaannya agar Harun Masiku merendam telepon selulernya. Ia juga mengutus seseorang untuk menjemput Harun dan mengurus rencana pelariannya ke Singapura. Hasto dan Harun berhasil melenggang bebas.

Seorang mantan penyidik menyebut Firli Bahuri sebagai batu ganjalan dalam kasus ini. Pelindungan kepada Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku berlanjut dalam rapat internal KPK. Pada Januari itu, pimpinan KPK tak kunjung menyetujui Hasto menjadi tersangka. Padahal barang bukti sudah berlapis-lapis.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus