Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ekstasi dari Jerman, BNNP DKI: Berbentuk Granat dan Banteng

Tablet ekstasi selundupan dari Jerman yang digagalkan oleh BNNP DKI Jakarta dengan ikiran berbentuk granat dan banteng.

4 Maret 2019 | 17.08 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Pol Latupeirissa saat konferensi penyelundupan ekstasi dari Jerman di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Pol Latupeirissa saat konferensi penyelundupan ekstasi dari Jerman di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tablet ekstasi selundupan dari Jerman yang digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP DKI Jakarta memiliki dua ukiran gambar di atasnya dengan dua warna yang berbeda. Pada tablet yang bewarna merah muda, terdapat ukiran gambar granat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Maksudnya saat ditelan langsung meledak kali," kata Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari berkelakar sembari menunjukkan butir ekstasi saat konferensi pers di kantor BNNP DKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 4 Februari 2019.

Sedangkan pada tablet ekstasi bewarna biru, terdapat ukiran gambar banteng yang sedang berad, mirip logo dari perusahaan minuman energi Red Bull. BNN menyita total 14.699 butir ekstasi dari Jerman tersebut yang dibungkus dengan kemasan produk susu bubuk dan kopi.

Arman mengatakan, ekstasi dari Jerman itu memiliki kualitas nomor satu, sama seperti ekstasi dari Eropa Barat lainnya. Dia pun melakukan tes sederhana dengan mencoba mematahkan satu butir ekstasi untuk melihat kualitasnya. Hasilnya, ekstasi patah dengan potongan yang sempurna. "Kalau yang KW (kwalitas) patahannya gak sempurna atau sering hancur," kata Arman.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Latupeirissa mengatakan ekstasi dari Jerman itu rencananya akan dikirim ke seorang bandar di Indonesia berinisial TW. Bandar itu merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta. "Melibatkan bandar yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP)," kata Johny.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima BNN dari Bea Cukai tentang adanya paket ekstasi pada 25 Februari 2019. Paket tersebut sesuai dengan ciri-ciri pemetaan penyelundupan ekstasi dari Jerman yang diberikan BNNP kepada Bea Cukai sebelumnya.

Menurut Johny, paket itu kemudian dikirimkan ke alamat yang dituju, yakni di wilayah Tambora dan Tamansari, Jakarta Barat, pada 28 Februari 2019. Pengiriman paket melibatkan Kantor Pos Jakarta Barat.

Johny berujar, tidak ada yang menerima paket itu karena alamatnya palsu, sehingga kantor pos meninggalkan surat panggilan. "Dua kali panggilan juga tidak ada yang datang mengambil," kata Johny.

Namun, Johny menuturkan, pada 1 Maret 2019, dua orang laki-laki berinisial E dan D datang untuk mengambil paket dengan membawa dua resi pengiriman barang. Petugas BNN langsung menangkap keduanya di kantor pos.

"Setelah menangkap dan melakukan pengembangan, kami menemukan M, orang yang menyuruh E dan D," ujar Johny.

Johny mengatakan, setelah menginterogasi tiga tersangka, BNNP menemukan satu bandar ekstasi dari Lapas yakni TW. Menurut dia, tersangka M disuruh TW untuk mengambil paket ekstasi itu dan dijanjikan uang Rp 20 juta sebagai bayaran. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus