Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua saksi ahli dari Tim Forensik Kepolisian RI dihadirkan dalam sidang pembunuhan dokter Letty Sultri oleh suaminya, Ryan Helmi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Selasa, 5 Juni 2018.
Petugas forensik itu menjelaskan, kondisi fisik dokter Letty setelah penembakan pada Kamis, 9 November 2017. Mereka adalah dokter Asri Megaratri dan Arif Sumirat dari Tim Forensik Polda Metro Jaya.
Baca: Kasus Dokter Tembak Istri: Suami Dokter Letty Bikin Polisi Kaget
"Dari hasil visum terhadap korban, tidak ditemukan luka bagian luar atau bekas penganiayaan selain luka tembak," kata dokter Asri dalam sidang.
Pengacara terdakwa Ryan, Mohammad Rifai, mengatakan kesaksian tim forensik menunjukkan tidak ada penganiayaan terhadap dokter Letty sebelum penembakan. Artinya, tak seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum bahwa Ryan tidak berencana membunuh istrinya.
Simak pula: Pembunuhan Dokter Letty, Ryan Helmi Tak Pernah Nafkahi Istrinya
Terdakwa Ryan, yang juga seorang dokter, dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ia juga akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.
Ryan enam kali menembak dokter Letty pada Kamis, 9 November 2017, sekitar pukul 14.00 WIB. Kala itu, Letty sedang bekerja di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai karena belum dikaruniai anak setelah lima tahun menikah.
Dua jam setelah membunuh dokter Letty, Ryan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol. Kasus dokter tembak istri ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (*)
Lihat juga video: Punya Pekerjaan Mapan, Anak Muda Ini Banting Setir Bikin Startup. Hasilnya, Malah Bernilai Triliunan Rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini